TEMPO.CO, Jakarta - Anggota parlemen Inggris pada Kamis, 9 Januari 2020 menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan Inggris angkat kaki dari Uni Eropa (Brexit) per 31 Januari 2020. Persetujuan ini menjadi tanda berakhirnya tiga tahun terkatung-katungnya proses Brexit.
Dikutip dari reuters.com, keta sepakat parlemen Inggris itu dicapai melalui pemungutan suara, dimana dari total 330 suara sebanyak 231 suara menyetujui RUU keluarnya Inggris dari Uni Eropa. Itu artinya, Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, bisa membuka lembaran baru dari krisis politik terunyam dalam beberapa puluh tahun terakhir.
Dengan pengesahan RUU ini, maka berakhir pula kekhawatiran kalau Inggris akan keluar dari Uni Eropa lewat cara yang tidak baik, yang akan berdampak pada perekonomian dan kegaduhan atas keputusan Inggris melakukan referendum keluar dari Uni Eropa pada 2016.
“Ini sudah waktunya mengakhiri proses Brexit. RUU sudah disahkan,” kata Menteri urusan Brexit,” Stephen Barclay.
Setelah RUU ini disahkan, langkah Brexit selanjutnya adalah meneruskannya ke dewan parlemen atas. RUU ini diharapkan sudah bisa menjadi undang-undang dalam beberapa pekan ke depan sehingga Inggris punya waktu yang cukup untuk angkat kaki dari Uni Eropa akhir bulan ini dengan gangguan ekonomi seminimal mungkin.