TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wartawan televisi, Suchanee Cloitre, pada Selasa, 24 Desember 2019, divonis hukuman dua tahun penjara atas dakwaan melakukan fitnah atau pencemaran nama baik pada sebuah peternakan ayam.
Dikutip dari reuters.com, Suchanee, 30 tahun, bekerja di stasiun televisi Voice TV ketika kasus hukum itu dilayangkan padanya. Suchanee mengunggah di Twitter tentang sebuah sengketa hukum atas kondisi kerja di peternakan Thammakaset.
“Saya sungguh terkejut dan tidak terfikir hukumannya akan begitu berat,” kata Suchanee, setelah mendengar vonisnya.
Ilustrasi peternakan ayam. Sumber: The Straits Times
Atas vonis ini, Suchanee mengkhawatirkan nasib putranya yang baru berumur delapan bulan. Suchanee saat ini bebas dengan uang jaminan, namun dia tetap akan mengajukan banding.
Unggahan Suchanee di Twitter berfokus pada keluhan sekelompok pekerja migran asal Myanmar yang mengadukan ke Komisi Nasional HAM Thailand mengenai kondisi kerja di peternakan ayam Thammakaset pada 2016.
Pengadilan Thailand dalam putusannya telah memerintahkan agar diberikan uang kompensasi pada para pekerja migran setelah sebelumnya setelah sebelum menolak gugatan pencemaran nama baik untuk melawan para pekerja. Peternakan ayam Thammakaset menyangkal tuduhan yang diarahkan. Peternakan ayam Thammakaset lalu mengajukan gugatan melawan 20 wartawan dan aktivis terhadap kasus ini.
Perwakilan Thammakaset belum mau berkomentar atas putusan penjara dua tahun pada wartawan Suchanee.