TEMPO.CO, Doha – Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengatakan sanksi ekonomi Amerika Serikat terhadap Iran melanggar Piagam PBB dan hukum internasional.
“Malaysia tidak mendukung pengenaan kembali sanksi unilateral AS terhadap Iran,” kata Mahathir dalam Forum Doha 2019 di Qatar pada Sabtu, 14 Desember 2019 seperti Reuters. Acara ini juga dihadiri Emir Qatar, Tamim BinHamad Al-Thani.
Mahathir melanjutkan,”Sanksi seperti itu melanggar Piagam PBB secara jelas dan hukum internasional. Sanksi hanya bisa dilakukan oleh PBB terkait dengan piagam.”
Presiden AS, Donald Trump, melakukan sanksi terhadap Iran pada 2018 setelah menarik AS keluar dari Perjanjian Nuklir Iran 2015. Dia lalu mengenakan kembali sanksi ekonomi untuk menekan ekspor minyak Iran dan mengisolasi ekonomi negaranya.
Trump melakukan ini untuk menekan Teheran agar mau melakukan perundingan baru yang berbeda dengan Perjanjian Nuklir Iran 2015, yang didukung Jerman, Inggris, Prancis, Uni Eropa, Cina dan Rusia.
Pada pekan lalu, Presiden Iran, Hassan Rouhani, mengumumkan anggaran senilai US$39 miliar atau sekitar Rp545 triliun. Dana ini akan digunakan dalam sejumlah program untuk melawan sanksi AS, yang memicu kenaikan harga jual bahan bakar minyak dan menimbulkan protes nasional.
Malaysia dan sejumlah negara, menurut Mahathir, telah kehilangan pasar besar karena sanksi AS terhadap Iran.