TEMPO.CO, Jakarta - Israel akan menggelar pemilu pada 2 Maret 2020. Pemilu itu adalah yang ketiga kalinya diselenggarakan dalam tempo kurang dari satu tahun.
Dikutip dari reuters.com, keputusan itu diambil oleh parlemen Israel pada Kamis, 12 Desember 2019 setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan rivalnya gagal membentuk koalisi pemerintahan.
Koalisi Pemerintah Rontok, Israel Percepat Pemilu
Pelaksanaan pemilu untuk ketiga kalinya itu diputuskan lewat pemilu, dimana 94 suara menyatakan setuju. Parlemen Israel juga setuju dengan mosi membubarkan parlemen dan menentukan lagi tanggal pemilu.
Sebelumnya dalam pemilu April 2019, partai berkuasa di Israel, Partai Likud, menghadapi jalan buntu dengan mantan jenderal Benny Gantz dari Partai Biru Putih untuk membentuk sebuah pemerintahan koalisi. Baik Partai Likud maupun Partai Biru Putih tidak ada yang memenangkan suara mayoritas dari total 120 kursi parlemen yang diperebutkan.
Dalam pemilu Maret 2020, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, di bayang-bayangi dakwaan korupsi sejak November 2019. Netanyahu, 70 tahun, menyangkal telah melakukan kesalahan yang dituduhkan. Sebaliknya dia menyebut tuduhan itu upaya kudeta terhadapnya.
Kritik yang muncul menuduh Netanyahu sedang mencoba merusak hukum dan menyusun kampanye yang menggambarkan dirinya sebagai korban konspirasi. Sebagai seorang kepala negara, Netanyahu tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengundurkan diri atau dakwaan korupsi itu. Dia bahkan bisa meminta badan legislatif memberikannya imunitas dari eksekusi hukum.
Netanyahu akan berada di posisinya sebagai orang nomor satu di Israel hingga pemerintahan baru dibentuk, proses ini akan memakan waktu hingga berbulan-bulan.