TEMPO.CO, Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani draf legislasi yang disahkan Kongres untuk mendukung gerakan pro-Demokrasi di Hong Kong.
Trump meneken draf itu meskipun ada keberatan dari Cina, yang sedang melakukan perundingan intensif untuk mengakhiri perang dagang satu tahun terakhir.
Legislasi itu mendapat dukungan aklamasi di Senat dan mayoritas di DPR dengan hanya satu anggota Dewan yang menolak pada pekan lalu.
Legislasi itu mewajibkan Kemenlu AS untuk memastikan status otonomi Hong Kong terus berjalan secara normal tanpa gangguan agar bisa mendapatkan dukungan ekonomi penuh dari AS sebagai salah satu pusat industri keuangan global.
Trump juga meneken pengesahan legislasi kedua, yang juga telah disahkan Kongres. Legislasi itu mendukung pelarangan penjualan senjata pengendali massa atau crowd-control munition. Ini seperti gas air mata, semprotan merica, peluru karet dan pistol penyengat atau stun gun.
“Saya menandatangani dua legislasi ini dengan rasa hormat kepada Presiden Xi, Cina, dan rakyat Hong Kong. Legislasi ini disahkan dengan harapan para pemimpin dan anggota Dewan dari Cina dan Hong Kong mampu menyelesaikan perbedaan mereka secara baik, yang berujung pada perdamaian dan kesejahteraan jangka panjang untuk semua,” kata Trump dalam pernyataan seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis, 28 November 2019.
Salah satu isu sentral terkait hal ini adalah janji Beijing untuk memberikan Hong Kong status otonomi selama 50 tahun setelah menerima kota itu dari Inggris pada 1997.
Ini menjadi dasar dari status khusus wilayah semi-otonomi itu seperti diatur dalam undang-undang AS.
Sayangnya, demonstran mengatakan kebebasan publik di Hong Kong justru mengalami kemunduran.
Trump dan para pembantunya sempat bersikap tidak jelas mengenai penandatanganan dua legislasi ini.
Namun, kejelasan itu semakin terlihat setelah legislasi itu mendapat dukungan mayoritas dari Partai Demokrat dan Partai Republik di Kongres baik DPR dan Senat.
Selain itu, gerakan pro-Demokrasi di Hong Kong memenangkan mayoritas kursi dalam pemilu distrik, yang semakin memperkokoh gerakan anti-pemerintah Hong Kong.
Jika Trump memveto legislasi ini, maka Kongres bisa melawannya dengan dukungan mayoritas dua per tiga suara di Senat dan DPR.
Jika Trump memilih mendiamkan legislasi ini, maka aturan menyatakan legislasi itu bakal menjadi undang-undang pada 3 Desember 2019.
Ada kekhawatiran di kalangan pembantu Presiden Trump bahwa penandatangan legislasi ini justru menghambat penyelesaian perang dagang, yang merugikan perekonomian AS dan Cina sejak Juli 2019.
Pemerintah Cina, seperti dilansir Reuters, menilai penandatanganan legislasi itu sebagai bentuk gangguan langsung terhadap urusan internal Hong Kong. Beijing berjanji akan melakukan aksi balasan sebagai konsekuensinya.