TEMPO.CO, Paris – Pemerintah Prancis melegalkan penggunaan skuter listrik atau e-scooter dan peralatan mirip lainnya. Namun, pemerintah melarang penggunaan alat ini di jalan raya, atau jalan di pedesaan.
Peralatan yang memudahkan orang untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi berikutnya ini semakin marak bermunculan di Prancis belakangan ini.
“Pemerintah menyatakan secara resmi alat ini sebagai peralatan bergerak pribadi bermotor dengan batasan kecepatan 25 kilometer per jam,” begitu dilansir Straits Times pada Jumat, 25 Oktober 2019.
Alat ini bisa digunakan pada jalur sepeda atau jalan di kota. Pengguna harus berusia minimal 12 tahun.
Otoritas di Kota Paris sebelumnya melarang penggunaan atau parkir alat ini di jalur jalan kaki. Ini untuk melindungi pejalan kaki dari berbenturan dengan pengguna skuter listrik.
Di Jerman, e-scooter atau skuter listrik ini juga sempat menjadi alat kontroversial sebelum dinyatakan legal pada Juni 2019.
Polisi Berlin mengatakan mencatat terjadi 74 kecelakaan menggunakan alat ini dalam tiga bulan pertama.
Alat transportasi ini semakin populer digunakan masyarakat untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Sejumlah perusahaan rintisan seperti Tier dan Vol bersaing dengan perusahaan Lime dan Bird dari AS. Perusahaan besar seperti Volkswagen juga mengincar pasar skuter listrik ini karena terus berkembang.