Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raja Thailand Memecat 6 Pegawai Kerajaan

image-gnews
Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn ikuti prosesi upacara Kremasi jenazah Raja Thailand Bhumibol Adulyadej di Grand Palace di Bangkok, Thailand, 26 Oktober 2017. REUTERS
Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn ikuti prosesi upacara Kremasi jenazah Raja Thailand Bhumibol Adulyadej di Grand Palace di Bangkok, Thailand, 26 Oktober 2017. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kerajaan Thailand pada Rabu 23 Oktober mengatakan, Raja Thailand Maha Vajiranlongkorn memecat enam pejabat istana dengan alasan telah perilaku sangat jahat.

Pemecatan ini dilakukan beberapa hari setelah Raja Thailand mencopot gelar kerajaan pada mantan kekasihnya, Sineenat Wongvajirapakdi dengan tuduhan tidak loyal dan berambisi pada posisi sebagai Ratu yang saat ini dipegang oleh Ratu Suthida.

Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn bersama keluarganya ikuti prosesi upacara Kremasi jenazah Raja Thailand Bhumibol Adulyadej di Grand Palace di Bangkok, Thailand, 26 Oktober 2017. REUTERS

Mengutip straitstimes pada Kamis 24 Oktober, keenam pejabat istana yang dipecat diantaranya satu orang perempuan, satu pejabat senior dari Kepolisian Thailand dan dua pengawal kerajaan yang semuanya bekerja di istana.

Dalam dua pengumuman terpisah yang diterbitkan dalam lembaran resmi kerajaan, diduga pemecatan itu karena adanya kesalahan besar dalam pendisiplinan hingga berdampak pada layanan kerajaan. Mereka dipecat dari jabatan dan dilucuti dari semua pangkat resmi.

“Raja telah memerintahkan pemecatan mereka dari dinas kerajaan karena kesalahan disiplin dan tindakan mereka yang dianggap sangat jahat,” bunyi salah satu pengumuman Kerajaan Thailand.

Mereka diduga telah mengeksploitasi posisi resmi mereka untuk kepentingan sendiri atau kelompok. Tak ada komentar lebih lanjut yang disampaikan kepada wartawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya pada Senin, 22 Oktober 2019, mantan kekasih Raja Thailand Sineenat, dilucuti dari gelar kerajaan yang pernah diberikan padanya.

Sejak naik takhta usai kematian ayahnya, Raja Bhumibol Adulyadek pada 2016, Raja Maha Vajiranlongkorn telah menjadi konstitusional yang tegas. Ia mengambil lebih banyak kontrol langsung atas urusan kerajaan dan kekayaannya yang besar, dan mentransfer dua unit militer dari tentara Kerjaan Thailand menjadi di bawah kendalinya.

Di Thailand, mengkritik Raja adalah tindakan ilegal. Menghina Kerajaan Thailand juga akan dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara.

Keluarga kerajaan Thailand dilindungi oleh undang-undang sehingga mustahil mendebat atas peran Raja di dalam Kerajaan Thailand.  

KANIA SUKU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bak Cinderella, Deretan Wanita ini Bisa Menikahi Pangeran Meski Bukan dari Keluarga Kerajaan

28 hari lalu

Pernikahan Putra Mahkota Yordania Pangeran Hussein dan Rajwa Al Saif di Amman, Yordania, 1 Juni 2023. Royal Hashemite Court (RHC)/Handout via REUTERS
Bak Cinderella, Deretan Wanita ini Bisa Menikahi Pangeran Meski Bukan dari Keluarga Kerajaan

Bak kisah Cinderella, para wanita yang bukan dari keluarga kerajaan ini menikahi pangeran.


Eks Penyidik Desak Permintaan Maaf Pelaku Pungli di Rutan KPK Disiarkan Secara Terbuka

26 Februari 2024

Anggota Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang mencapai Rp.6,14 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik Desak Permintaan Maaf Pelaku Pungli di Rutan KPK Disiarkan Secara Terbuka

Yudi Purnomo minta KPK segera umumkan putusan sanksi disiplin kepada pegawai KPK pelaku pungli di Rutan KPK, apakah dipecat atau tidak.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Pangeran William akan Ambil Alih Tugas Raja Charles yang Sakit Kanker

8 Februari 2024

Raut Raja Charles dan putranya, Pangeran William, saat menghadiri pemakaman kenegaraan dan pemakaman Ratu Elizabeth Inggris, di London, Inggris, 19 September 2022. REUTERS/Hannah McKay
Pangeran William akan Ambil Alih Tugas Raja Charles yang Sakit Kanker

Pangeran William akan mengambil alih beberapa tugas kerajaan atas nama Raja Charles yang sedang menjalani pengobatan kanker.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Saat Raja-raja Nusantara Hadiri Dhaup Ageng Pura Pakualaman hingga Pesan Khusus untuk Mempelai

10 Januari 2024

Momen raja raja berbagai Kerajaan Nusantara menghadiri Dhaup Ageng Pura Pakualaman Yogyakarta Rabu (10/1). Tempo/Pribadi Wicaksono
Saat Raja-raja Nusantara Hadiri Dhaup Ageng Pura Pakualaman hingga Pesan Khusus untuk Mempelai

Ada 32 raja dari kerajaan Nusantara yang menghadiri resepsi hari pertama Dhaup Ageng Pura Pakualaman.


Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

10 Januari 2024

Tangkapan layar mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang mempromosikan kota Pekan ditayangkan di RTM TV1. FOTO/RTMKlik/channelnewsasia.com
Raja Malaysia Pertimbangkan Pengampunan terhadap Mantan PM Najib Razak

Dewan Pengampunan Malaysia, yang dipimpin oleh raja, akan segera menentukan apakah akan memberikan pengampunan kerajaan kepada mantan PM Najib Razak


Menyusuri Pragpur Desa Warisan Budaya Pertama di India

13 Desember 2023

Pragpur, Desa Warisan Pertama India di Himachal Pradesh. Instagram.com/@himachaltourismofficial
Menyusuri Pragpur Desa Warisan Budaya Pertama di India

Pragpur didirkan di pada akhir abad ke-16, ditetapkan sebagai desa warisan budaya pertama di India pada tahun 1997


Catat dan Nantikan, 3 Drama Saeguk yang Akan Tayang Tahun 2024

10 Desember 2023

Jeon Jong Seo dalam film Ballerina. Dok. Netflix
Catat dan Nantikan, 3 Drama Saeguk yang Akan Tayang Tahun 2024

Tahun 2024 sebentar lagi, drama saeguk akan kembali hadir dengan cerita yang tak kalah menarik dari tahun sebelumnya.


Daftar Prasasti Peninggalan Kerajaan Tarumanegara yang Menyimpan Sejarah Indonesia

29 Oktober 2023

Seorang pria sedang membaca tulisan aksara sunda kuno, di depan Prasasti Batutulis yang berdiri setinggi 151 cm, dengan lebar dasar 145 cm dan ketebalan antara 12-14 cm, Bogor, 24 Februari 2015. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Daftar Prasasti Peninggalan Kerajaan Tarumanegara yang Menyimpan Sejarah Indonesia

Berikut daftar prasasti peninggalan kerajaan Tarumanegara yang wajib diketahui sebagai warisan sejarah Indonesia.