TEMPO.CO, Jakarta - Anggota parlemen di Sierra Leone pada Kamis, 19 September 2019, melakukan pemungutan suara terkait rencana memperberat hukuman penjara bagi pelaku perkosaan. Langkah ini dilakukan menyusul deklarasi yang dilakukan oleh Presiden Julius Maada Bio pada awal tahu ini, dimana kekerasan seksual telah menjadi sebuah darurat nasional.
Dikutip dari reuters.com, lewat aturan baru itu nantinya pelaku perkosaan akan menghadapi hukuman penjara minimum 15 tahun. Sebelumnya, hukuman 15 tahun penjara adalah hukuman maksimal.
Ilustrasi perkosaan. tehelka.com
Di Sierra Leone, hanya sedikit dari kasus kekerasan seksual yang sukses dieksekusi secara hukum. Namun para aktivis melihat masalah impunitas yang lebih luas bagi pelaku kekerasan seksual di banyak negara Afrika Barat.
"Memerangi kekerasan seksual membutuhkan hukuman yang keras. Penting bagi kami menyusun kekuatan dalam meredam masalah ini," kata Hindolo Moiwo Gevao, Ketua Komite Parlemen Sierra Leone.
Sebelumnya pada Februari 2019 lalu, Presiden Bio mendeklarasikan darurat nasional setelah angka statistik kepolisian memperlihatkan sejumlah kasus kekerasan seksual dan gender naik hampir dua kali lipat pada tahun lalu.
Satu dari tiga korban adalah anak-anak. Lewat undang-undang baru itu, juga dijamin perawatan kesehatan bagi korban-korban perkosaan.
Diantara kasus perkosaan yang membuat hati miris ketika pada Juni 2019, seorang balita perempuan, 5 tahun, menjadi korban perkosaan hingga membuatnya lumpuh. Korban tidak bisa lagi menggerakkan kedua kakinya atau mengontrol buang air kecil. Dia hanya bisa terbaring, tak mampu berjalan atau bermain.