TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan El Salvador pada Senin, 19 Agustus 2019, membebaskan seorang perempuan dari tuduhan pembunuhan (aborsi) setelah melahirkan bayi yang sudah dalam kondisi tak bernyawa. Kasus ini menarik perhatian masyarakat internasional terkait larangan aborsi.
Dikutip dari reuters.com, Selasa, 20 Agustus 2019, Evelyn Hernandez, 21 tahun, diduga telah dengan sengaja melakukan aborsi. Dalam persidangan tingkat pertama, dia divonis 30 tahun penjara dan saat ini sudah menjalani 3 tahun masa hukuman tersebut. Namun pengadilan banding pada Senin, 19 Agustus 2019, memutusnya bebas karena putusan hakim sebelumnya didasarkan pada prasangka dan kurang cukup bukti.
"Bersyukur, keadilan ditegakkan. Masih banyak perempuan yang terkunci dan saya menyerukan agar mereka dibebaskan segera," kata Hernandez, saat dibebaskan.
Hernandez adalah korban perkosaan yang dilakukan oleh sekelompok laki-laki. Dia tidak mengetahui kalau dia hamil hingga menjelang masuknya masa melahirkan pada April 2016.
"Ini adalah sebuah gema kemenangan bagi hak-hak perempuan di El Salvador," kata Erika Guevara-Rosas, Direktur Amnesti Internasional wilayah Amerika, menanggapi putusan hakim tersebut.
Data sebuah kelompok HAM di El Salvador memperlihatkan sekitar 147 perempuan di negara itu menjalani hukuman penjara hingga 40 tahun terkait kasus aborsi pada tahun 2000 dan 2014. Saat ini ada sekitar 16 kasus aborsi yang akan diupayakan agar ditinjau ulang.
Kasus Hernandez menarik perhatian luas mengingat dia adalah korban perkosaan. Kasusnya diangkat kembali tiga bulan setelah Presiden El Salvador Nayib Bukele menjabat dan berjanji akan melakukan pendekatan soal isu aborsi di negara yang melarang pengguguran kandungan dengan sengaja.