TEMPO.CO, Jakarta - Seah Kian Li, 50 tahun, terancam dijebloskan ke penjara selama tiga bulan atas tindakannya mencuri keran air di sebuah pos polisi di Singapura. Keran curian itu dipasang di rumahnya.
Dikutip dari asiaone.com, Jumat, 16 Agustus 2019, pencurian yang dilakukan Seah terjadi saat dia ditahan di sebuah sel kepolisian. Dia ketika itu dibebaskan dengan uang jaminan.
Tindak pencurian keran air di pos polisi itu terjadi pada 1 Maret 2019 di Woodlands Police Division HQ, Singapura. Ketika itu, Seah menggunakan toilet yang ada di pos polisi itu. Saat mengetahui keran air itu posisinya longgar, dia pun berfikir keran itu cocok untuk Wastafel di rumahnya. Walhasil, dia pun mencopot keran itu dari tempatnya.
Aparat kepolisian menyadari keran itu hilang pada 28 Maret 2019 saat pengawas kebersihan melakukan pengecekan. Pengecekan lewat CCTV pun akhirnya dilakukan di sekitar kamar mandi.
Posisi kamera CCTV itu membelakangi pintu masuk toilet laki-laki di pos polisi itu sehingga jangkauan kamera itu terbatas ketika pintu kamar mandi dibuka. Namun setelah disusuri, terlihat gambar Seah berusaha mencopot keran air itu yang seharga S$ 170 atau Rp 1,7 juta.
Pada 16 April 2019, aparat kepolisian pun menggeledah rumah Seah dan menemukan keran air itu telah dipasang pada wastafel kamar mandinya. Keran air itu lalu disita dan Seah ditahan atas tuduhan vandalisme atau perbuatan merusak. Selain ancaman tiga bulan penjara, dia juga bisa dikenai denda hingga S$ 2 ribu atau Rp 20 juta.
Pada Kamis, 15 Agustus 2019, Wakil Jaksa Penuntut Foo Shi Hao berkata di pengadilan Seah sebelumnya pernah melakukan kejahatan merusak properti, narkoba dan ngebut saat berkendara. Seah telah meminta keringanan hukuman pencurian keran air yang dilakukannya dengan alasan harus merawat adik bungsunya yang pengangguran dan mengalami gangguan mental.