Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Singapura Denda Pembuang Karet Gelang di Jalan Rp 3,1 Juta

image-gnews
Dua orang pria bermain gelang karet di Kawasan Benteng Somba Opu Makassar, (12/4). Sejumlah permainan tradisional yang menggunkan media gelang karet  hampir hilang peminatnya dikalangan anak-anak karena kalah saing dengan permainan modern. TEMPO/Hariandi Hafid
Dua orang pria bermain gelang karet di Kawasan Benteng Somba Opu Makassar, (12/4). Sejumlah permainan tradisional yang menggunkan media gelang karet hampir hilang peminatnya dikalangan anak-anak karena kalah saing dengan permainan modern. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria didenda 300 dollar Singapura atau setara dengan Rp 3,1 juta setelah ketahuan menembakkan dua karet gelang ke jalan raya yang dianggap sampah.

Namun, hukuman terhadap pria itu menjadi bahan perdebatan warga net setelah National Environment Agency atau NEA mengunggah foto bukti pembayaran denda kepada pria tersebut. 

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan, Warga Dihukum Pakai Rompi 'Monyet'

Warga net ada yang terkejut dengan hukuman denda terhadap pria yang menembabkkan karet gelangnya ke jalan raya.

Warga net yang lainnya mendukung hukuman denda dengan alasan hukuman harus diterapkan terhadap siapa saja pembuang sampah sembarangan tak peduli ukuran sampahnya.

NEA membenarkan pelaku melakukan tindakan membuang sampah itu pada 23 Mei lalu, seperti dikutip dari Straits Times dan Asia One.

Baca juga: 3 Kapal Pesiar Batal Merapat ke Lombok karena Timbunan Sampah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kantor kami menginformasikan dia tentang pelanggaran pembuangan sampah dan menerbitkannya tiket penegakan hukum," kata NEA dalam pernyataannya.

Tiket itu menjelaskan pembayaran denda dibayar pada 8 Juli siang.

Sekitar 39 ribu orang telah didenda lantaran sampah tahun lalu. Menurut statistik NEA, awal Mei ii, jumlah yang dikenai denda lebih dari 7 ribu di tahun 2007.

Baca juga: Sampah Asal Banyak Negara Terdampar di Pulau Guernsey Inggris

Berdasarkan UU Kesehatan Lingkungan Publik, maksimum denda bagi pembuang sampah sembarangan adalah 2 ribu dollar Singapura untuk putusan pengadilan pertama, 4000 dollar Singapura untuk putusan kedua, dan 10 ribu dollar Singapura untuk sidang putusan ketiga. Bagi tersangka yang pertama kali dikenakan denda 300 dollar Singapura.

Pelaku yang membuang sampah sembarangan di Singapura boleh jadi dituntut membayar denda dan sekaligus mengikuti pekerjaan untuk memperbaiki diri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Tempat Wisata di Singapura yang Populer untuk Liburan Nataru

4 jam lalu

Merlion Park.
10 Tempat Wisata di Singapura yang Populer untuk Liburan Nataru

Daftar tempat wisata di Singapura, antara lain Merlion Park dan Clarke Quay


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

8 jam lalu

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


Mengintip Christmas Wonderland Garden By The Bay Singapura Ada Apa Saja?

9 jam lalu

Garden By The Bay, Marina, Singapura. Unsplash.com/Aknur Madan
Mengintip Christmas Wonderland Garden By The Bay Singapura Ada Apa Saja?

Garden By The Bay Singapura merayakan Natal dengan semarak melalui Christmas Wonderland


Neon Moon II, Kapal Pembersih Sampah Cisadane Bantuan Coldplay Tiba di Tangerang

19 jam lalu

Kapal pembersih sampah Cisadane Neon Moon II, Senin, 28 November 2023. Dok. Sekretariat Daerah Pemkab Tangerang
Neon Moon II, Kapal Pembersih Sampah Cisadane Bantuan Coldplay Tiba di Tangerang

Kapal pembersih sampah Neon Moon II akan dioperasikan secara resmi di Sungai Cisadane pada 31 Januari 2024.


Banjir Kembali Rendam Perumahan Tirta Mandala Depok, Warga: Tambah Parah, Lebih Lama

1 hari lalu

Warga nekat menerjang banjir di Perumahan Tirta Mandala di RW. 18 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis malam, 30 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Banjir Kembali Rendam Perumahan Tirta Mandala Depok, Warga: Tambah Parah, Lebih Lama

Penyempitan Kali Jantung dianggap penyebab banjir pasca-kemarau panjang ini. Warga minta solusi ke Pemkot Depok.


Singapura dan Zurich Kota Termahal di Dunia

1 hari lalu

Pemandangan cakrawala kota di Singapura 31 Desember 2020. Foto diambil 31 Desember 2020. REUTERS/Edgar Su
Singapura dan Zurich Kota Termahal di Dunia

Singapura dan Zurich menjadi kota termahal di dunia tahun ini, diikuti oleh Jenewa, New York dan Hong Kong


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

2 hari lalu

Personel Bea dan Cukai memantau kapal yang dicurigai saat melintas di Perairan Selat Malaka di Perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, 6 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang merupakan instansi pemegang tugas kepabeanan memiliki peran yang cukup strategis menjaga wilayah perbatasan yang sebagian besar terdiri dari perairan ini. ANTARA FOTO/M N Kanwa
Tindak Pidana Cukai Kini Bisa Dihentikan, DJBC: Aturan Ini Semacam Restorative Justice

Untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, tersangka diwajibkan membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.


Melongok PLTS Terapung Sembcorp Tengeh Singapura, Setara 45 Lapangan Sepak Bola

2 hari lalu

PLTS terapung Sembcorp Tengeh di Singapura. Kredit Foto: Sembcorp Industries
Melongok PLTS Terapung Sembcorp Tengeh Singapura, Setara 45 Lapangan Sepak Bola

PLTS milik Sembcorp itu adalah salah satu sistem PV surya terapung darat terbesar di Asia Tenggara.


SAI Hijau Serap Habis Sampah Bandara Soekarno-Hatta Jadi Cuan

4 hari lalu

Aktivitas komunitas SAI Hijau di Kota Tangerang yang berhasil tembus hingga pasar ekspor. Dengan konsep zero waste to landfill, komunitas ini dipercaya mengelola dan mengolah sampah Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 30 ton per hari selama 3 tahun.  (TEMPO/Muhammad Iqbal)
SAI Hijau Serap Habis Sampah Bandara Soekarno-Hatta Jadi Cuan

Usung zero waste to landfill, Komunitas SAI Hijau diminta mengelola sampah domestik Bandara Soekarno-Hatta selama tiga tahun ke depan.