TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria didenda 300 dollar Singapura atau setara dengan Rp 3,1 juta setelah ketahuan menembakkan dua karet gelang ke jalan raya yang dianggap sampah.
Namun, hukuman terhadap pria itu menjadi bahan perdebatan warga net setelah National Environment Agency atau NEA mengunggah foto bukti pembayaran denda kepada pria tersebut.
Baca juga: Buang Sampah Sembarangan, Warga Dihukum Pakai Rompi 'Monyet'
Warga net ada yang terkejut dengan hukuman denda terhadap pria yang menembabkkan karet gelangnya ke jalan raya.
Warga net yang lainnya mendukung hukuman denda dengan alasan hukuman harus diterapkan terhadap siapa saja pembuang sampah sembarangan tak peduli ukuran sampahnya.
NEA membenarkan pelaku melakukan tindakan membuang sampah itu pada 23 Mei lalu, seperti dikutip dari Straits Times dan Asia One.
Baca juga: 3 Kapal Pesiar Batal Merapat ke Lombok karena Timbunan Sampah
"Kantor kami menginformasikan dia tentang pelanggaran pembuangan sampah dan menerbitkannya tiket penegakan hukum," kata NEA dalam pernyataannya.
Tiket itu menjelaskan pembayaran denda dibayar pada 8 Juli siang.
Sekitar 39 ribu orang telah didenda lantaran sampah tahun lalu. Menurut statistik NEA, awal Mei ii, jumlah yang dikenai denda lebih dari 7 ribu di tahun 2007.
Baca juga: Sampah Asal Banyak Negara Terdampar di Pulau Guernsey Inggris
Berdasarkan UU Kesehatan Lingkungan Publik, maksimum denda bagi pembuang sampah sembarangan adalah 2 ribu dollar Singapura untuk putusan pengadilan pertama, 4000 dollar Singapura untuk putusan kedua, dan 10 ribu dollar Singapura untuk sidang putusan ketiga. Bagi tersangka yang pertama kali dikenakan denda 300 dollar Singapura.
Pelaku yang membuang sampah sembarangan di Singapura boleh jadi dituntut membayar denda dan sekaligus mengikuti pekerjaan untuk memperbaiki diri.