Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Singapura Denda Pembuang Karet Gelang di Jalan Rp 3,1 Juta

image-gnews
Dua orang pria bermain gelang karet di Kawasan Benteng Somba Opu Makassar, (12/4). Sejumlah permainan tradisional yang menggunkan media gelang karet  hampir hilang peminatnya dikalangan anak-anak karena kalah saing dengan permainan modern. TEMPO/Hariandi Hafid
Dua orang pria bermain gelang karet di Kawasan Benteng Somba Opu Makassar, (12/4). Sejumlah permainan tradisional yang menggunkan media gelang karet hampir hilang peminatnya dikalangan anak-anak karena kalah saing dengan permainan modern. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria didenda 300 dollar Singapura atau setara dengan Rp 3,1 juta setelah ketahuan menembakkan dua karet gelang ke jalan raya yang dianggap sampah.

Namun, hukuman terhadap pria itu menjadi bahan perdebatan warga net setelah National Environment Agency atau NEA mengunggah foto bukti pembayaran denda kepada pria tersebut. 

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan, Warga Dihukum Pakai Rompi 'Monyet'

Warga net ada yang terkejut dengan hukuman denda terhadap pria yang menembabkkan karet gelangnya ke jalan raya.

Warga net yang lainnya mendukung hukuman denda dengan alasan hukuman harus diterapkan terhadap siapa saja pembuang sampah sembarangan tak peduli ukuran sampahnya.

NEA membenarkan pelaku melakukan tindakan membuang sampah itu pada 23 Mei lalu, seperti dikutip dari Straits Times dan Asia One.

Baca juga: 3 Kapal Pesiar Batal Merapat ke Lombok karena Timbunan Sampah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kantor kami menginformasikan dia tentang pelanggaran pembuangan sampah dan menerbitkannya tiket penegakan hukum," kata NEA dalam pernyataannya.

Tiket itu menjelaskan pembayaran denda dibayar pada 8 Juli siang.

Sekitar 39 ribu orang telah didenda lantaran sampah tahun lalu. Menurut statistik NEA, awal Mei ii, jumlah yang dikenai denda lebih dari 7 ribu di tahun 2007.

Baca juga: Sampah Asal Banyak Negara Terdampar di Pulau Guernsey Inggris

Berdasarkan UU Kesehatan Lingkungan Publik, maksimum denda bagi pembuang sampah sembarangan adalah 2 ribu dollar Singapura untuk putusan pengadilan pertama, 4000 dollar Singapura untuk putusan kedua, dan 10 ribu dollar Singapura untuk sidang putusan ketiga. Bagi tersangka yang pertama kali dikenakan denda 300 dollar Singapura.

Pelaku yang membuang sampah sembarangan di Singapura boleh jadi dituntut membayar denda dan sekaligus mengikuti pekerjaan untuk memperbaiki diri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabar Anak Perusahaannya Bakal Dicaplok Sea Group, BNI: Hanya Mitra Teknologi

19 jam lalu

Berdasarkan hasil survei terbaru Populix, aplikasi SeaBank menjadi yang paling banyak dipilih Gen Zkarena mudah dan nyaman dipakai. (Dok Istimewa)
Kabar Anak Perusahaannya Bakal Dicaplok Sea Group, BNI: Hanya Mitra Teknologi

BNI menjawab kabar bahwa perusahaan asal Singapura, Sea Group, ingin menjadi pemegang saham di PT Bank Hibank Indonesia


Jelajahi Lokasi Syuting Jigra Film Terbaru Alia Bhatt dari Mumbai hingga Singapura

1 hari lalu

Jigra, film yang dibintangi Alia Bhatt, tayang pada pada 11 Oktober 2024. Instagram.com/@aliaabhatt
Jelajahi Lokasi Syuting Jigra Film Terbaru Alia Bhatt dari Mumbai hingga Singapura

Meski lokasi syuting Jigra secara fisik belum terungkap, beberapa adegan direkam di Mumbai dan Singapura


Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

1 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

Prabowo Subianto akan menarik denda dari 300 pengusaha sawit nakal. Total nominal kerugian negara akibat ulah para pengusaha ini Rp 300 triliun.


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

1 hari lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Jawa Barat Batasi Pasokan Sampah ke TPA Sarimukti, Sampah Mulai Menggunung

3 hari lalu

Alat berat meratakan sampah yang baru dibuang di zona darurat TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bndung Barat, Jawa Barat, 28 Desember 2023. Pasca kebakaran, tempat pembuangan akhir ini tak bisa menampung buangan sampah secara maksimal setelah area landfill zona 1-4 ditutup. TEMPO/Prima Mulia
Jawa Barat Batasi Pasokan Sampah ke TPA Sarimukti, Sampah Mulai Menggunung

Sudah ada komitmen dari kabupaten/kota di Bandung Raya untuk mengurangi pengiriman sampahnya masing-masing ke TPA Sarimukti.


10 Event di Singapura Hingga Akhir Tahun, The World of Studio Gibli, Singapore Marathon hingga Comic Con

3 hari lalu

Marina Bay Singapore Countdown 2025. (dok. Singapore Tourism Board)
10 Event di Singapura Hingga Akhir Tahun, The World of Studio Gibli, Singapore Marathon hingga Comic Con

Jelang akhir tahun 2024, Singapura menawarkan beragam acara menarik. Mulai dari festival makanan, pameran seni, pameran budaya pop, hingga aktivitas o


Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Perkiraan Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Jakarta

4 hari lalu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam acara Apresiasi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) 2024 di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. (TEMPO/Defara)
Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Perkiraan Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Jakarta

Pemprov Jakarta bakal menerapkan retribusi sampah rumah tangga pada Januari 2025. Tarifnya disesuaikan dengan pengeluaran listrik.


Hotel di Singapura Raih Penghargaan Gedung Pencakar Langit Baru Terbaik di Dunia

4 hari lalu

Pan Pacific Orchard Hotel Singapura. Instagram.com/@panpacificorchard
Hotel di Singapura Raih Penghargaan Gedung Pencakar Langit Baru Terbaik di Dunia

Selain hotel di Singapura, beberapa bangunan lain di Asia juga mendapat penghargaan


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

5 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?