TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, pemerintah Indonesia membatasi penggunaan media sosial untuk memerangi hoax di tengah kerusuhan massa yang menolak hasil rekapitulasi pemilu yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum pada dini hari 21 Mei 2019.
Berikut 6 negara yang pernah dan masih melarang atau memblokir media sosial.
1. Sri Lanka.
Pemerintah Sri Lanka sejak 21 April 2019 memblokir media sosial setelah terjadi aksi teror bom bunuh diri di 3 gereja dan 3 hotel mewah pada Minggu Paskah, 21 April 2019 yang menewaskan lebih dari 250 orang.
Pemerintah Sri Lanka memblokir media sosial untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian di tengah masyarakat yang trauma dengan teror dan munculnya sikap saling curiga antar kelompok masyarakat pasca teror bom bunuh diri yang diklaim ISIS.
Postingan seorang Muslim di halaman Facebooknya yang dianggap sebagai ancaman, telah memicu rusuh massa seminggu setelah teror bom bunuh diri. Satu orang tewas dan pengrusakan terhadap masjid dan toko-toko milik umat Islam di Sri Lanka jadi sasaran amarah massa.
Sebelum Indonesia dan Sri Lanka, Cina dan Turki telah lebih dulu melarang penggunaan media sosial.
Baca juga: Serangan Bom, Sri Langka Blokir Sementara Media Sosial
2. Cina.
Sekitar 10 tahun lalu, Cina telah melarang penggunaan Facebook, Twitter, dan YouTube setelah terjadi kerusuhan yang mematikan terjadi di wilayah Xinjiang, tempat tinggal Muslim Uighur.
Dua minggu sebelumnya, pemerintah Cina telah memblokir segala sesutu terkait dengan layanan Google termasuk Gmail, Google Apps, dan Google Talk.
Namun Cina membuka akses media sosial di dua kota ini, yakni Shanghai dan Hong Kong.
3. Turki.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menutup akses ke Twitter setelah rekaman audionya di bagIan ke platform ini yang membuat pemerintahannya dituduh terlibat korupsi.
"Saya tidak peduli apa yang dikatakan masyarakat internasonal. Setia orang akan bersaksi tentang kekuatan Republik Turki," kata Erdogan
Erdogan kemudian menutup juga Facebook dan YouTube. Tahun 2015, Turki melunak dengan mencabut blokiran terhadap media sosial tersebut kecuali Twitter.
Sejumlah besar tweet memohon blokir Twitter dicabut, namun Turki tidak meresponsnya.
Baca juga: Iran Blokir App Telegram, Dianggap Ganggu Keamanan Nasional
4. Vietnam
Tahun 2009 negara ini memblokir Facebook selama seminggu. Namun tanpa penjelasan secara resmi, pemblokiran berlanjut untuk mencegah warganya mengkritik pemerintah.
Saat ini, Vietnam melanjutkan pemblokiran media sosial secara acak. Bahkan berlanjut dengan melarang Linkedln pada Juni 2016.
5. Iran
Pemilihan presiden Iran pada tahun 2009 yang berujung rusuh setelah Ahmadinejad mengumumkan kemenangannya sebesar 62 persen dari 3 penantangnya di antaranya Mir-Hossein Mousavi dari CCRF.
Protes massal mencapai jutaan orang marak di seluruh negeri dan salah satu alat komunikas mereka adalah media sosial.
Pemerintah Iran kemudian melarang pengunaan Facebook, Twitter, dan YouTube. Pada tahun 2017 dan 2018 Iran memblokir akses ke Instagram dan Telegram.
Menariknya, ketika media sosial terlarang bagi rakyat Iran, pemerintah malah menggunakan media sosial dalam menjalankan pemerintahan.
Baca juga: Kudeta Militer di Turki, Media Sosial Diblokir
6. Bangladesh
Pengadilan Mahkamah Bangladesh pada tahun 2015 menjatuhkan hukuman mati pada 2 terpidana perang.
Amarah pun ditumpahkan di media sosial setelah jaringan internet dibuka kembali. Namun, menyusul situasi memanas terus, sejumlah media sosial tetap diblokir seperti Facebook selama sebulan. Twitter dan beberapa aplikasi chatting seperti Whatsapp tetap dilarang beroperasi.
REUTERS | CYBERGHOSTVPN.COM | COLOMBO GAZZETTE