TEMPO.CO, Jakarta - Polandia akan menaikkan hukuman bagi para pelaku pedofil, yakni hukuman penjara hingga 30 tahun. Langkah ini diambil setelah terbitnya sebuah film dokumenter mengenai pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah Imam di Polandia yang memicu kemarahan publik dan krisis gereja Katolik.
Dikutip dari channelnewsasia.com, Jumat, 17 Mei 2019, pemberatan hukuman itu dilakukan melalui pemungutan suara oleh anggota parlemen yang memilih melakukan perubahan terhadap tindak kejahatan tersebut. Parlemen juga memperkenalkan hukuman seumur hidup pada pelaku pedofil yang sungguh berbahaya. Dalam pemungutan suara itu, juga dihapuskan undang-undang pembatasan tentang penuntutan untuk kasus pelecehan seks anak.
Baca juga: Bermedsos, Puluhan Siswi di Garut Jadi Korban Pelecehan Seksual
Perubahan yang signifikan ini diperkenalkan oleh kelompok sayap kanan bidang hukum dan keadilan yang merupakan sekutu Gereja Katolik Roma di Polandia. Langkah ini juga diambil hanya berselang 10 hari setelah ketatnya pemilu Parlemen Eropa.
Baca juga: Laporkan Pelecehan Seksual, Murid Tewas Dibakar di Bangladesh
Dalam film dokumenter besutan kakak beradik Tomasz dan Marek Sekielski, diantaranya diungkap beberapa rekaman kamera tersembunyi yang memperlihatkan konfrontasi sejumlah korban yang sekarang sudah dewasa dengan para Imam manula tentang pelecehan seksual yang mereka alami dan bagaimana mereka menderita akibat tindakan itu.
Beberapa Imam mengakui tindak pelecehan seksual yang mereka lakukan dan meminta maaf.
Film itu diunggah ke situs YouTube pada sabtu, 11 Mei 2019 dan sudah ditonton hampir 18 juta kali.
Uskup Agung dari Malta bernama Charles Scicluna yang juga utusan Vatikan untuk masalah pedofil, rencananya akan mengunjungi Polandia bulan depan. Gereja Polandia pada Maret lalu mengakui hampir 400 rohaniawan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak selama tiga dekade terakhir.