TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis senior dan peraih berbagai penghargaan bergengsi jurnalisme, Maria Ressa, ditangkap otoritas Filipina pada Rabu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Penahanan pendiri media Rappler ini, dikecam oleh berbagai pihak dan mencoreng kebebasan pers Filipina.
Menurut laporan Reuters, yang dikutip pada 14 Februari 2019, Maria Ressa, pemimpin redaksi Rappler, dituduh melakukan pencemaran nama baik dunia maya atas artikel 2012, yang diperbarui pada 2014.
Artikelnya mengaitkan seorang pengusaha dengan pembunuhan dan perdagangan manusia serta narkoba, mengutip informasi yang terdapat dalam laporan intelijen dari sumber agen yang tidak disebut identitasnya.
Kementerian kehakiman mengajukan kasus tersebut atas nama pengusaha, yang menyangkal telah melakukan kesalahan.
Baca: CEO Rappler Maria Ressa Ditangkap, Akibat Mengkritik Duterte?
Detik-detik Penangkapan
Maria Ressa berada di kantornya di Pasig City ketika agen-agen Biro Investigasi Nasional (NBI) menyerahkan surat perintah penangkapan. Namun agen NBI tidak memborgolnya.
Penangkapannya disiarkan di media sosial oleh Rappler.
Departemen Kehakiman Filipina telah mendakwa Ressa dan Rappler atas pencemaran nama baik dunia maya atas artikel yang diterbitkan tahun 2012 yang, menurut pendapatnya, "jelas-jelas memfitnah."
CEO Rappler Maria Ressa berkonsultasi dengan pengacaranya tentang perintah penangkapan dirinya. [ RAPPLER.COM]
Pengadilan Regional Manila Cabang 46 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ressa pada hari Selasa, 12 Februari menurut Rappler.
"Saya akan melakukan hal yang benar. Saya akan terus berjalan," kata Ressa kepada ABS-CBN News.
Editor kanal investigasi Rappler Chay Hofileña mengatakan penangkapan Ressa mengejutkan mereka.
"Ini adalah sesuatu yang diharapkan dan tidak terduga. Kami hanya tidak berharap hari ini. Dan kami semua terkejut. Kami, tentu saja, kecewa dengan penangkapan ini karena kami telah lama berpendapat bahwa kasus ini benar-benar tidak memiliki dasar," katanya .
Maria Ressa tiba di kantor pusat NBI di Manila sekitar pukul 7.50 malam.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Gugatan terhadap Maria Ressa dan Rappler diajukan oleh pengusaha Wilfredo Keng, atas sebuah artikel yang diterbitkan oleh Rappler berjudul "CJ menggunakan SUV pengusaha kontroversial" selama persidangan pemakzulan mendiang mantan Hakim Agung Renato Corona.
Keng mengatakan bahwa dia tidak meminjamkan kendaraan apa pun kepada mendiang hakim kepala, yang harus mundur pada tahun 2012 karena kekayaan yang tidak diumumkan, setelah dia dinyatakan bersalah oleh Senat yang digelar sebagai pengadilan pemakzulan.
Dalam resolusi tertanggal 4 Februari, Asisten Senior Jaksa Penuntut Umum Edwin Dayog mengatakan Rappler,Maria Ressa dan reporter Reynaldo Santos Jr. melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Cybercrime Prevention Act 2012.
Selain dari pencemaran nama baik dunia maya, Rappler dan Maria Ressa menghadapi biaya penggelapan pajak.
Setahun yang lalu, Securities and Exchange Commission (SEC) mencabut surat-surat pendirian Rappler, mengutip dugaan pelanggaran terhadap pembatasan konstitusional pada kepemilikan media massa oleh asing.
Kasus Tidak Berdasar