TEMPO.CO, Jakarta -Serangan udara yang dilakukan Australia di kota Mosul, Irak, pada dua tahun lalu diduga telah menewaskan sekitar 18 warga sipil. Hal itu terungkap saat dilakukan sebuah investigasi internal.
Dikutip dari english.alarabiya.net, Sabtu, 2 Februari 2019, Angkatan Bersenjata Australia bergabung dengan koalisi untuk menumpas kelompok radikal Islamic State atau ISIS. Serangan udara yang dilakukan Australia pada 13 Juni 2017, diduga kuat telah menyebabkan kerugian pada warga sipil Irak, yakni sekitar 18 orang tewas.
Baca: Mosul Tak Lagi Ramah untuk Orang Kristen
"Hasil investigasi bersama menilai ada sekitar enam sampai 18 warga sipil Irak yang mungkin terbunuh dalam serangan di al-Shafaar, sebuah wilayah yang bersebelahan dengan kota Mosul," tulis Angkatan Bersenjata Australia.
Angkatan Udara Australia belum bisa memastikan secara tegas jumlah korban tewas atau apakah mereka yang tewas itu benar-benar korban dari serangan udara Australia atau dari serangan negara lain.
Sejumlah bangunan dan toko yang hancur dilihat dari atas udara di Kota Tua Mosul, Irak. Biaya pembangunan kota kembali hampir tak terhitung. AP
Baca: Irak Lanjutkan Gempuran ke Mosul
Mosul adalah kota terbesar kedua di Irak yang telah berada di bawah pengawasan yang ketat, dimana koalisi serangan udara yang dipimpin Amerika Serikat diperkirakana telah menewaskan 1.100 warga sipil Irak. Pada Agustus 2018, kampanye memerangi ISIS di kota itu sudah diakhiri.
Sejumlah kritik menyebut, koalisi serangan udara yang dipimpin Amerika Serikat terlalu banyak. Walhasil kondisi ini membuat warga sipil Irak dalam kondisi bahaya. Organisasi pemantau serangan udara, Airwars mengatakan jumlah warga sipil yang menjadi korban tewas dalam koalisi serangan ini setidaknya 7.468 orang.
Mel Hupfeld, pejabat tinggi dari Angkatan Udara Australia, mengatakan serangan udara yang dilakukan pihaknya di Mosul untuk memenuhi permintaan Angkatan Bersenjata Irak dan sudah sesuai hukum konflik bersenjata. Australia juga menerapkan aturan pendekatan serta langkah-langkah agar meminimalkan risiko warga sipil menjadi korban jiwa.