Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR AS Usul Pajak Marginal 70 Persen untuk Miliarder

image-gnews
Alexandria Ocasio-Cortez meninggalkan bilik setelah memberikan suaranya pada pemilu di The Bronx, New York, AS, Selasa, 6 November 2018. Kemenangan Alexandria dalam pemilu ini mematahkan rekor sebelumnya yang dipegang Elise Stefanik dari Partai Republik, yang berusia 30 tahun saat pertama terpilih menjadi anggota Kongres AS wilayah New York tahun 2014.  REUTERS/Andrew Kelly
Alexandria Ocasio-Cortez meninggalkan bilik setelah memberikan suaranya pada pemilu di The Bronx, New York, AS, Selasa, 6 November 2018. Kemenangan Alexandria dalam pemilu ini mematahkan rekor sebelumnya yang dipegang Elise Stefanik dari Partai Republik, yang berusia 30 tahun saat pertama terpilih menjadi anggota Kongres AS wilayah New York tahun 2014. REUTERS/Andrew Kelly
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR AS Alexandria Ocasio-Cortez mengusulkan pajak marginal 60 hingga 70 persen untuk para miliarder AS guna mendanai energi dan infrastruktur.

Menurut Ocasio-Cortez, usulan pajak miliarder untuk rencana pengurangan emisi karbon ke titik nol dan menghapus bahan bakar fosil dalam 10 tahun ke depan.

Anggota DPR yang mewakili New York itu mengatakan selama wawancara dalam program "60 Minutes" pada Minggu kemarin bahwa pajak baru akan berdampak pada warga Amerika dengan pendapatan US$ 10 juta lebih atau sekitar Rp 141 miliar untuk mendanai New Green Deal, yakni rencana federal untuk perubahan iklim dengan investasi triliunan dolar AS, menurut laporan Business Insider, yang dikutip 8 Januari 2019.

Baca: Baru Dilantik, Muncul Video Viral Anggota DPR AS Menari di Medsos

"Begitu Anda berada di puncak kesuksesan, dengan 10 juta dolar, kadang-kadang Anda melihat tarif pajak setinggi 60 atau 70 persen," kata Ocasio-Cortez. "Itu bukan berarti semua 10 juta dolar AS dikenakan pajak dengan tarif yang sangat tinggi. Tetapi itu berarti bahwa ketika Anda menaiki tangga ini, Anda harus berkontribusi lebih banyak."

Alexandria Ocasio-Cortez.[time.com]

Ocasio-Cortez mengklaim pemerintahan sebelumnya, baik Republik dan Demokrat, menerapkan tarif pajak marginal serupa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tarif pajak marginal tertinggi mencapai 91 persen pada 1950-an, selama pemerintahan Presiden Dwight D. Eisenhower. Setelah pemerintahan John F. Kennedy dan Presiden Lyndon B. Johnson, pajak marginal ditetapkan 70 persen. Semasa Presiden Ronald Reagan pajak marginal diturunkan menjadi 50 persen pada 1980-an, sebelum akhirnya ditetapkan 38,5 persen pada 1986.

Baca: Anggota Termuda DPR AS Dukung Pemakzulan Donald Trump

Pengamat dari Washington Post mengatakan sekitar 16.000 warga Amerika memiliki pendapatan di atas US$ 10 juta pada 2016 dan angka ini memberikan pemerintah federal pendapatan pajak tambahan US$ 72 miliar atau Rp 1.018 triliun.

Para kritikus menyangsikan rencana pajak 70 persen Ocasio-Cortez, salah satunya anggota partai Republik Steve Scalise di Twitter yang menyebut Ocasio-Cortez tidak paham bagaimana tarif pajak marginal bekerja.

Meskipun dia belum memaparkan hitung-hitungan dampak penaikan tarif pajak marginal untuk miliarder, Alexandria Ocasio-Cortez menyebut Green New Deal sebagai gerakan ambisius yang mencakup semua hal menuju energi yang lebih bersih dan efisien di seluruh Amerika Serikat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

49 menit lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

9 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.