Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain 1MDB, Rosmah Mansor Diduga Korupsi Proyek Tenaga Surya

image-gnews
Istri bekas PM Malaysia, Najib Razak, yaitu Rosmah Mansor terlihat berjalan memasuki Gedung KPK Malaysia, MACC, ketika dipanggil untuk memberikan penjelasan soal aliran dana pada skandal 1MDB pada Selasa, 5 Juni 2018. AP
Istri bekas PM Malaysia, Najib Razak, yaitu Rosmah Mansor terlihat berjalan memasuki Gedung KPK Malaysia, MACC, ketika dipanggil untuk memberikan penjelasan soal aliran dana pada skandal 1MDB pada Selasa, 5 Juni 2018. AP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - KPK Malaysia MACC akan mengajukan dakwaan tambahan terhadap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor.

Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor, yang selama bertahun-tahun dikritik karena gaya hidup mewahnya, masuk dalam pusaran investigasi korupsi setelah kemenangan pemilu Mahathir Mohamad pada Mei.

Baca: Rosmah Mansor Bakal Kena Kasus Hukum Baru

Najib telah dituntut dengan 38 dakwaan korupsi sejak kekalahannya dalam pemilu, sebagian besar berkaitan dengan dana perusahaan negara 1Malaysian Development Berhad (1MDB). Sementara Rosmah bulan lalu dituntut dengan 17 dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Najib Razak dan Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan.

Istri bekas PM Malaysia, Najib Razak, yaitu Rosmah Mansor tiba di kompleks pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 14 Oktober 2018 untuk menjalani sidang perdana. Channel News Asia

Rosmah akan menghadapi beberapa dakwaan pada Kamis 15 November, mengenai proyek penyediaan tenaga surya dan instalasi di sekolah-sekolah di negara bagian Sarawak, kata Komisi Anti-Korupsi Malaysia. Namun MACC tidak mengatakan apa dakwaannya.

Rizal Mansor, mantan ajudan Najib Razak, juga akan dikenakan dakwaan atas kasus yang sama.

Baca: Jaksa Siapkan Dokumen 600 Halaman untuk Sidang Rosmah Mansor

Badan anti-korupsi mengatakan Tengku Adnan Tengku Mansor, mantan menteri di kabinet Najib, juga dituntut pada hari ini terkait penjualan tanah.

Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak telah diminta untuk hadir di Pengadilan Kuala Lumpur pada Kamis 15 November.

Pengacaranya, K. Kumaraendran, mengatakan Rosmah telah memberikan kesaksian kepada para penyelidik korupsi sehari sebelumnya sebelum dia dituntut.

"Dia (Rosmah) telah memberikan kesaksiannya. Dia telah diminta untuk datang ke pengadilan besok (Kamis)," katanya pada Rabu, seperti dikutip dari The Straits Times.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika dikonfirmasi apakah Rosmah akan dikenakan dakwaan atas proyek penyediaan tenaga surya senilai RM 1,25 miliar atau sekitar Rp 4,4 triliun untuk sekolah di Sarawak, Kumaraendran mengatakan, "Saya tidak akan menjawab. Anda akan mendapatkannya besok di pengadilan."

Polisi membawa sejumlah kotak berisi tas mewah milik istri Najib Razak, Rosmah Mansor yang disita dari apartemen milik mantan Perdana Menteri Najib Razak di Pavilion Residences Apartment, Kuala Lumpur, Malaysia, 18 Mei 2018. Selama ini, Najib Razak selalu membantah tudingan bahwa dia dan pemerintahan yang dipimpinnya terlibat dalam praktik korupsi. AP Photo

Rosmah dan mantan asistennya Rizal Mansor dikatakan menghadapi enam tuduhan yang melibatkan RM 6,5 juta atau Rp 2,9 miliar terkait dengan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak.

Proyek tenaga surya menimbulkan kontroversi ketika situs web peluit Sarawak Report yang melaporkan pada Juni 2018 bahwa kontrak itu diberikan kepada perusahaan yang berbasis di Bintulu, Jepak Holdings, atas perintah langsung mantan perdana menteri Najib Razak.

Jepak Holdings, perusahaan jasa transportasi, ditunjuk pada akhir 2016 untuk memasok diesel, generator perbaikan dan menyediakan sistem tenaga surya untuk 369 sekolah.

Baca: Berdandan ala Rosmah Mansor di Medsos, Blogger di Cina Dihujat

Rizal ditangkap oleh MACC pada Juli 2018 menyusul tuduhan bahwa ia meminta uang dari Jepak Holdings atas proyek tersebut.

Pada Juni, para agen anti-korupsi juga menangkap seorang direktur perusahaan, direktur pelaksana dan seorang pengacara atas proyek kontroversial tersebut.

MACC memulai penyelidikan atas proyek miliaran ringgit ini pada April, sebulan sebelum pemilihan umum Malaysia.

Baca: Jho Low Beri Kado Kalung Berlian Rp 400 Miliar ke Rosmah Mansor

Pengacara Rosmah Mansor, Geethan Ram Vincent, menegaskan Rosmah diberitahu untuk hadir di pengadilan pada jam 8.30 pagi dan menjadi yang kedua kalinya Rosmah Mansor hadir di pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

3 jam lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

3 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

14 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

14 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

15 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

15 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

20 jam lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.