TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penuntut siap menghadapi di persidangan Rosmah Mansor lewat dokumen setebal 600 halaman. Dokumen yang akan dibacakan di persidangan itu, telah diserahkan ke tim pengacara Rosmah.
“Seluruh dokumen sudah diberikan kepada pengacara tersangka pada 30 Oktober 2018 seperti yang termaktub dalam pasal 51A soal prosedur kriminal. Kami ingin kasus ini bisa disidangkan secepatnya,” kata Wakil Jaksa Penuntut Gopal Sri Ram, seperti dikutip dari asiaone.com, Sabtu, 10 November 2018.
Baca: Diadili Kasus 1MDB, Najib Razak Beralasan Gugat 3 Pejabat Hukum
K. Kumaraendran, pengacara Rosmah mengkonfirmasi telah menerima dokumen itu akhir pekan lalu dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk meneruskan kasus hukum kliennya ke pengadilan tinggi.
Hakim Azura Alwi menyetujui permintaan Kumaraendran yang meminta waktu satu bulan agar memungkinkan pihaknya memberikan pengarahan pada kliennya. Azura mengatakan pihaknya telah menetapkan 6 Desember 2018 sebagai batas waktu bagi tim pembela Rosmah untuk memperbaharui data pembelaan mereka sebelum persidangan dimulai.
Baca: Rosmah Mansor Kembali Dipanggil Penyidik
Bekas PM Malaysia, Najib Razak, dan istri, Rosmah Mansor. MothershipSg.com
Rosmah adalah istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang saat ini menghadapi total 17 dakwaan pencucian uang atas dugaan keterlibatannya pada uang sebesar RM 7 juta atau Rp 24,5 miliar.
Rosmah, 66 tahun, menghadapi 12 dakwaan terkait transaksi yang melanggar hukum. Dia kemungkinan bakal sulit berkelit karena transaksi itu melibatkan rekening pribadinya.
Lima dakwaan lainnya yang dihadapi Rosmah adalah pencucian uang karena dia gagal mengembalikan uang sebesar RM 7,097,750 atau Rp 24,9 miliar.
Selain Rosmah, Najib juga megnhadapi dakwaan terkait pencucian uang, penyalahgunaan kepercayaan, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan terkait uang di lembaga investasi milik pemerintah, 1MDB. Di lembaga ini, Najib duduk sebagai Dewan Penasehat.