Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Banding Brasil Tolak Pembebasan Bekas Presiden Lula

Reporter

image-gnews
Luiz Inacio Lula da Silva. AP/Eraldo Peres
Luiz Inacio Lula da Silva. AP/Eraldo Peres
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala hakim pengadilan banding di Brazil menolak upaya seorang hakim untuk melepaskan mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, dari penjara pada Senin, 09 Juli 2018. Upaya pembebasan itu terkait dengan pemilu Brasil yang akan diselenggarakan pada Oktober 2018, yang bakal diikuti Lula, yang kembali mencalonkan diri sebagai presiden.

Hakim yang ingin membebaskan Lula adalah Rogerio Favreto, yang pernah bertugas di Kementerian Kehakiman di bawah pemerintahan Lula. Pada Minggu, 8 Juli 2018, Favreto mengatakan mantan Presiden Lula seharusnya mendapat kondisi yang sama untuk berkampanye dengan kandidat lain. 

"Pada saat ini, eksekusi pengadilan provisional yang ilegal dan tidak konstitusional atas hukuman yang dijatuhkan pada mantan Presiden Lula tidak dapat menghentikan hak-hak politiknya, tidak juga dapat membatasi haknya sebagai calon presiden republik ini," ujarnya, seperti dikutip dari TeleSUR, Senin.

Baca: Korupsi, Mantan Presiden Brasil Dihukum 12 Tahun

Mantan Presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva, dikawal para pendukungnya saat meninggalkan markas serikat pekerja logam di Sao Bernardo do Campo, Brasil, 7 April 2018. Da Silva berada dalam tahanan polisi setelah bentrokan yang menegangkan dengan pendukung yang mencoba memblokir dia pergi dari sebuah gedung serikat pekerja. (Thiago Bernardes / FramePhoto via AP)

Baca: Eks Presiden Brasil Dihukum 9 Tahun Penjara karena Korupsi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perintah pembebasan itu langsung ditanggapi hakim pengadilan banding, Sergio Moro, yang mengatakan Lula harus tetap berada di dalam penjara. Moro bahkan mempertanyakan kompetensi hakim Favreto saat ingin membebaskan Lula. 

Penolakan juga muncul dari Kepala Pengadilan Regional Federal 4, yang berbasis di Porto Alegre, Carlos Eduardo Thompson. Dia dengan tegas menolak permintaan Favreto sehingga membuat Lula hingga sekarang tetap berada di balik jeruji besi.

Lula didakwa karena menerima suap dari perusahaan konstruksi berupa apartemen senilai US$ 657.734 atau sekitar Rp 9,4 miliar sebagai imbalan karena memberikan kontrak kerja kepada perusahaan itu. Lula juga menghadapi enam dakwaan korupsi lain, tapi dia menolak semua dakwaan tersebut. 

Dilansir dari Reuters, dalam survei terkini, Lula terhitung unggul dua kali lipat dari pesaing terdekatnya dalam pemilu Brasil 2018, yang akan dilakukan pada Oktober mendatang. Jajak pendapat juga menunjukkan Lula berpeluang besar melanjutkan masa jabatannya untuk ketiga kali jika ia mengikuti pemilihan. Namun undang-undang Brasil melarang politikus mencalonkan diri selama delapan tahun jika dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.

REUTERS | TELESUR | XINHUA | ERVIRDI RAHMAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Kota Paling Ramah di Dunia, Ada di Brazil hingga Jepang

2 Februari 2024

Arraial d'Ajuda. Unsplash.com/Jorge Montardo
10 Kota Paling Ramah di Dunia, Ada di Brazil hingga Jepang

Ada sepuluh kota teratas yang dipilih berdasarkan jumlah penyedia akomodasi yang menerima Traveller Review Award 2024 Booking.com


Inilah 4 Pulau Berbahaya di Dunia yang Perlu Anda Ketahui

19 Januari 2024

Ilustrasi pulau. Dok. Freepik
Inilah 4 Pulau Berbahaya di Dunia yang Perlu Anda Ketahui

Empat pulau ini disebut pulau berbahaya karena beberapa alasan.


WPR: Kerusakan Hutan Indonesia Nomor 2 Terluas di Dunia

18 Januari 2024

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
WPR: Kerusakan Hutan Indonesia Nomor 2 Terluas di Dunia

Indonesia menempati urutan 2 sebagai negara dengan kerusakan hutan terluas di dunia.


Brazil Menunda Persyaratan Visa untuk 3 Warga Negara Ini

9 Januari 2024

Kontestan dari sekolah samba Academicos do Grande Rio menunjukkan kreasi keretanya dalam Parade Karnival di Sambadrome di Rio de Janeiro, Brasil, 12 Februari 2018. (AP Photo/Leo Correa)
Brazil Menunda Persyaratan Visa untuk 3 Warga Negara Ini

Pemerintah Brazil sejak tahun lalu berencana menerapkan syarat visa untum tiga negara tertentu


Ibu Negara Tuntut X Musk atas Akun Diretas, Ada Cercaan Misoginis

20 Desember 2023

Reaksi Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva saat menyampaikan pidato yang di dampingi istrinya Rosangela
Ibu Negara Tuntut X Musk atas Akun Diretas, Ada Cercaan Misoginis

Ibu negara ini menuntut X Musk atas akun yang diretas.


Kritik COP28 oleh WRI Indonesia, Global Stocktake Jadi Isu Utama

15 Desember 2023

An activist holds a sign, at a protest during the Global Day of Action for Climate Justice, coinciding with COP28, in Edinburgh, Scotland, Britain, December 9, 2023. REUTERS/Lesley Martin
Kritik COP28 oleh WRI Indonesia, Global Stocktake Jadi Isu Utama

World Resources Institute atau WRI mengadakan media briefing merespons hasil COP28 untuk Indonesia dan dunia.


Lumba-lumba Air Tawar Sangat Langka Mati di Tempat Baru di Sungai Amazon

30 Oktober 2023

Petugas mengukur panjang sirip  lumba-lumba pink saat melakukan sensus, di kawasan reservasi Mamiraua, Amazon, Brazil, 20 Januari 2020. Nelayan setempat masih melakukan praktek perburuan ilegal terhadap lumba-lumba air tawar atau lumba-lumba pink untuk dijadikan umpan saat memancing ikan berjenis piracatinga. REUTERS/Bruno Kelly
Lumba-lumba Air Tawar Sangat Langka Mati di Tempat Baru di Sungai Amazon

Lumba-lumba air tawar yang sangat langka mati di tempat baru di sepanjang Sungai Amazon.


Negara Pemilik Hutan Hujan Besar Sepakat untuk Menyelamatkannya

30 Oktober 2023

Foto udara kondisi air sungai Piraiba sebelum pertemuan puncak negara-negara hutan hujan Amazon, di Belem, negara bagian Para, Brasil 5 Agustus 2023. Demonstran lingkungan memprotes rencana perusahaan minyak milik negara Brasil Petrobras PETR4.SA untuk mengebor minyak di muara sungai Amazon. REUTERS/Ueslei Marcelino
Negara Pemilik Hutan Hujan Besar Sepakat untuk Menyelamatkannya

Negara asal hutan hujan besar sepakat untuk bekerja sama menyelamatkannya.


Mendag Zulhas Dukung Rencana Luhut Impor Sapi dari Brazil

31 Agustus 2023

Sapi impor dari Australia berada di dalam truk usai diturunkan dari kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Mendag Zulhas Dukung Rencana Luhut Impor Sapi dari Brazil

Luhut berencana mengimpor sapi hidup dan anak sapi untuk meredam kenaikan harga daging sapi di Tanah Air.


Indonesia Belum akan Bergabung, Ini Sejarah Terbentuknya BRICS

25 Agustus 2023

Orang-orang berjalan melewati Sandton Convention Centre, yang akan menjadi tuan rumah KTT BRICS mendatang, di Johannesburg, Afrika Selatan, 19 Agustus 2023. REUTERS/James Oatway
Indonesia Belum akan Bergabung, Ini Sejarah Terbentuknya BRICS

Presiden Joko Widodo memastikan Indonesia belum akan bergabung dengan kelompok negara berkembang BRICS. Bagaimana sejarah terbentuknya kelompok negara ini?