TEMPO.CO, Jakarta - Majelis syuro Arab Saudi telah meloloskan rancangan undang-undang atau RUU anti-pelecehan seksual. RUU ini disahkan dalam tempo kurang dari empat pekan dan masih membutuhkan pengesahan dari Kerajaan Arab Saudi.
Dikutip dari situs gulfnews.com pada Rabu, 30 Mei 2018, RUU itu didukung oleh 84 suara mayoritas dari total 150 anggota majelis syuro. Yang termasuk dalam tindak pelecehan seksual dalam RUU ini adalah tindakan atau pemberian tanda yang bermakna seksual dari seseorang kepada orang lain dengan cara menyentuh badan atau lewat cara lain, termasuk lewat teknologi modern.
RUU ini memperkenalkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda 300.000 riyal kepada pelaku pelecehan seksual.
"Undang-undang ini bertujuan untuk menangani kasus pelecehan seksual, mencegahnya terjadi dengan menjatuhkan hukuman pada pelaku dan melindungi korban untuk menjaga hak-hak individu, martabat dan kebebasan mereka sesuai dengan hukum dan peraturan Islam," demikian pernyataan Majelis Syura Arab Saudi.
Baca: Buruh Wanita Masih Jadi Korban Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Baca: Cerita Pelarian Pelaku Pelecehan Seksual di National Hospital
RUU ini juga menekankan pada tindakan mencegah dan memerangi kejahatan pelecehan dan untuk menerapkan hukuman terhadap para pelaku serta melindungi korban dalam rangka menjaga privasi, martabat dan kebebasan pribadi mereka di bawah aturan Hukum dan peraturan Islam Arab Saudi.
Di bawah RUU ini, nantinya semua pihak berwenang di sektor pemerintah dan swasta harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan memerangi pelecehan seksual dalam lingkungan kerja mereka. Diantaranya dengan menyoroti prosedur penerimaan keluhan, memverifikasi validitas dan keseriusan mereka untuk menjaga kerahasiaan para korban.
Dalam RUU tersebut juga disebutkan, pihak-pihak yang berkepentingan harus meningkatkan kesadaran hukum, memahami semua prosedur terkait hukum dan harus bersedia meminta pertanggungjawaban salah satu karyawan mereka jika kedapatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam RUU anti-pelecehan seksual baru Arab Saudi.