TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Israel telah meloloskan undang-undang yang memberikan wewenang kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk mendeklarasikan perang hanya dengan persetujuan menteri pertahanan.
Dikutip dari Aljazeera, voting amandemen digelar pada Senin 30 April 2018. Sebelumnya undang-undang Israel mengharuskan seluruh kabinet untuk sepakat dalam deklarasi perang. Namun setelah amandemen, wewenang dialihkan hanya kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman.
Baca: Israel Siaga Hadapi Serangan Iran dari Suriah
Sebuah gambar tak bertanggal dirilis pada 21 Maret 2018 oleh militer Israel, menujukkan pesawat militer Israel yang diketahui sebagai pesawat penghancur fasilitas nuklir milik Suriah di dekat Deir al-Zor pada 6 September 2007. Operasi penghancuran reaktor nuklir itu ditutupi dari publik meski Israel dicurigai berada di balik serangan pada 6 September 2007 tersebut. IDF/Handout via Reuters
Parlemen Israel atau Knesset mengamandemen undang-undang nomor 62 sampai 41, yang mengizinkan Netanyahu dan Liebermen mendeklarasikan perang jika situasi memburuk.
Sebelumnya Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan serta Komite Konstitusi, Hukum dan Keadilan menentang proposal ini, namun Knesset meloloskan proposal amandemen.
Baca: Menhan Lieberman: Israel Bebas Serang Suriah Kapanpun
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berbicara selama konferensi pers di Kementerian Pertahanan di Tel Aviv, Israel, 30 April 2018. REUTERS/Amir Cohen
Meskipun wewenang deklarasi perang harus disepakati oleh menteri pertahanan, namun perdana menteri bisa menunjuk menteri yang memiliki satu visi dan misi soal wacana perang.
Amandemen ini disahkan di tengah ketegangan yang meningkat antara Israel dan Iran. Pernyataan Netanyahu terhadap AS agar membatalkan negosiasi nuklir dengan Iran semakin menambah gerah krisis antara dua musuh abadi ini.