TEMPO.CO, Jakarta - Penemu asal Denmark, Peter Madsen, divonis penjara seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan, memutilasi dan menyerang secara seksual terhadap wartawan perempuan dari Swedia, Kim Wall, 30 tahun, di rumah kapalnya di pelabuhan Copenhagen, Denmark, pada 2017.
Laporan Reuters.com pada Kamis, 26 April 2018, menjelaskan, Madsen hadir ke pengadilan tinggi kota Copenhagen dengan pakaian serba hitam. Dia hanya diam atas putusan hakim yang dijatuhkan pada Rabu, 25 April 2018 waktu setempat. Namun tim pengacaranya mengatakan pihaknya akan naik banding.
Baca: IFJ dan SEAJU Desak Jokowi Adili Pembunuh Wartawan
Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Baca: 21 Tahun Pembunuhan Wartawan Udin: AJI Yogya Desak Polisi Usut
Madsen sangat terkenal di Denmark atas temuan kapal selamnya dan rencananya untuk mengirimkan manusia ke ruang angkasa melalui sebuah roket buatan. Madsen di tahan sejak Agustus 2017 ketika dia muncul dari rumah kapalnya tanpa Wall.
Pada bulan itu, aparat kepolisian mengidentifikasi sebuah tubuh yang terdampar di pinggir pantai Copenhagen sebagai jasad Wall. Bagian kaki, tangan dan kepalanya ditemukan beberapa hari kemudian.
Di persidangan, Madsen mengubah-ubah keterangan beberapa kali. Dia berargumen Wall mati lemas oleh sebuah insiden kebocoran gas. Namun hasil uji forensik menemukan dia telah dicekik atau telah dipotong bagian tenggorokannya hingga tewas. Madsen telah ditikam pada bagian payudaranya dan alat kelaminnya dengan sebuah pisau atau mesin obeng.
Wall adalah wartawan lepas untuk majalah Harper, Time, surat kabar New York Times, majalah Atlantic, the Guardian, Kebijakan Luar Negeri dan South China Morning Post. Wall merupakan lulusan Universitas Columbia, New York dan London School of Economics.
Dipersidangan, pacar Wall mengatakan Wall sebagai wartawan lepas telah menulis sebuah artikel untuk majalah Wired mengenai perlombaan yang sedang dilakukan Madsen dengan sebuah kelompok Denmark untuk menjadi orang pertama yang mengirimkan manusia ke ruang angkasa lewat sebuah roket buatan.