TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas yang terdiri dari delegasi lembaga anti-korupsi Malaysia atau MACC, Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Jaksa Agung, dibentuk menjelang pemilu 2018. Satuan tugas ini bakal beroperasi 24 jam untuk memonitor kemungkinan tindak kejahatan korupsi selama pelaksanaan pemilu 2018.
Dikutip dari situs channelnewsasia.com pada Senin, 9 April 2018, Kepala Komisi MACC, Dzulkifli Ahmad, mengatakan pihaknya akan menginvestigasi tindak pidana dan setiap elemen perbuatan jahat atau korupsi di tempat-tempat pemungutan suara sesuai dengan undang-undang terkait.
“Tidak banyak tindak pidana yang ada dalam daftar Election Offences Act. Akan tetapi, ada bagian-bagian yang menjadi prioritas. Pertama, penyamaran, kedua perlakuan seperti pemberian makanan dan minuman, ketiga memberikan pengaruh dan keempat suap,” kata Dzulkifli, Senin, 9 April 2018.
Baca: Parlemen Dibubarkan, Persaingan Pemilu Malaysia Resmi Dimulai
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Dia mengatakan kubu oposisi Malaysia belum menyerahkan daftar kandidat untuk dilakukan pengecekan daftar kekayaan dan pihaknya sangat menantikan hal itu. Namun ketika ditanya wartawan jika saat pengecekan terhadap kandidat anggota parlemen dari Partai Barisan Nasional dan ditemukan adanya ‘temuan’ oleh MACC, Dzulkifli mengatakan itu bukan tanggung jawab pihaknya.
“Kami hanya melakukan pemeriksaan dan selanjutnya kami serahkan ke partai politik. kami juga melindungi kerahasiaan. Kami harus tetap percaya diri bahwa partai-partai politik mengirimkan nama-nama kandidat anggota parlemen untuk kami periksa,”
Baca: Luncurkan Manifesto Pemilu Malaysia, Slogan Najib Mirip Trump
Masih belum jelas apakah MACC hanya akan bertindak berdasarkan setiap bukti korupsi yang ditemukan saat pemeriksaan kandidat partai-partai politik. Sebelumnya, kelompok-kelompok LSM dan kubu oposisi menilai pemilu Malaysia di masa lalu dirusak oleh penyalahgunaan, diantaranya korupsi dan sabotase suara.