TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Rancangan Undang-Undang, Tylor Force Act, berisi pemotongan bantuan untuk Otoritas Palestina.
Bantuan kepada Palestina yang dipotong oleh Amerika Serikat itu antara lain untuk gaji para tahanan, tahanan yang telah bebas dri penjara Israel dan anggota keluarga Palestina yang tewas akibat dibunuh Israel.
Baca: Trump Ancam Palestina: Berunding atau Bantuan Dihentikan
Donald Trump menyebut status Kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan ini sekaligus membalik kebijakan luar negeri AS selama tujuh dekade serta melanggar sejumlah resolusi PBB, yang ikut ditandatangani AS selama ini. REUTERS
"Trump teken RUU itu dua hari setelah mendapatkan persetujuan dari Kongres," bunyi laporan Arab48 seperti dikutip Middle East Monitor, Senin, 26 Maret 2018.
Sementara itu, sejumlah media di Amerika Serikat melaporkan, Tylor Force Act diambil dari nama tentara AS yang tewas di Israel.
Keputusan Trump ini dikutuk Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas. Dia mengatakan bahwa para tahanan Palestina yang pernah mendekam di penjara Israel harus tetap mendapatkan gaji, termasuk keluarganya yang tewas akibat dibunuh oleh Israel.Pendemo Muslim membawa gambar Presiden AS Donald Trump dengan tanduk dan taring dalam demo menentang keputusan Yerusalem sebagai ibukota Israel di Manila, Filipina, 21 Desember 2017. AP
"Mereka harus mendapatkan gaji," kata Abbas.
Juru bicara Otoritas Palestina, Yousef Al-Mahmoud, tak kalah geram dengan Abbas. Dia mengatakan, Amerika Serikat seharusnya mengakhiri pendudukan dan penderitaan rakyat Palestina.
Baca: Turki Kecam Trump Putus Bantuan ke Negara Penentangnya
Trump pernah melontarkan ancamannya untuk menghentikan bantuan terhadap sejumlah negara, termasuk Palestina, karena dianggap menentang keputusannya yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Ancaman Trump dikecam sejumlah negara, termasuk Turki dan sejumlah negara di Timur Tengah.