TEMPO.CO, Jakarta - Majikan penyiksa TKI di Malaysia menghilang ketika sidang untuk mendengarkan permohonan peninjauan kembali hukumannya akan dimulai.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya tidak dapat menemukan terdakwa Rozita Mohamad Ali serta penjaminnya saat ditemui di rumahnya. Jaksa Selangor Muhamad Iskandar Ahmad menjelaskan, dirinya dan tim pergi ke dua rumah yang terdaftar atas nama Rozita, 44 tahun, di Petaling jaya, Selangor dan Melaka. Namun kedua rumah itu kosong.
Baca: Belum 2 Pekan Kerja di Malaysia, TKI Suyati Dianiaya Majikan
“Kami juga pergi ke alamat penjamin. Pertama dihalangi dan kemudian kami memasuki rumah, dan rumahnya ternyata kosong," kata Iskandar, seperti dilansir Malay Online pada 21 Maret 2018 dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Rabu, 21 Maret 2018.
Iskandar mengatakan kepada Hakim Abd Majid Tun Hamzah bahwa pihaknya kemudian menempelkan pemberitahuan di pintu rumah penjamin, untuk memberitahukan kepadanya agar hadir dalam sidang peninjauna kembali pada Rabu, 21 Maret 2018.
Sidang peninjauan kembali digelar untuk meninjau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Rozita yang dianggap terlalu ringan. Pengadilan perdana menghukum Rozita hanya berupa denda 20.000 ringgit atau sekitar Rp 70,3 juta serta kewajiban menunjukkan kelakuan baik selama lima tahun di luar penjara. Padahal perbuatannya jelas-jelas membahayakan nyawa TKI asal Sumatera Utara, Suyanti.
Baca: Sidang Kasus Tewasnya TKI Adelina di Malaysia Digelar 19 April
Penganiayaan Rozita terhadap Suyanti terjadi Desember 2016. Suyanti yang kala itu berusia 19 tahun dilaporkan disiksa menggunakan peralatan rumah tangga seperti pisau dapur, gagang pel, dan payung. Suyanti mengalami cedera serius pada mata, tangan dan kaki, pendaharan di kulit kepala serta patah tulang akibat penyiksaan itu.
Rozita awalnya didakwa berdasarkan Pasal 307 KUHP dengan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. Namun, dakwaan itu kemudian diubah menjadi perbuatan ceroboh yang menyebabkan luka dengan senjata berbahaya di bawah Pasal 326 KUHP yang memenjarakan hingga 20 tahun.
Baca: Jasad TKI Ditemukan dalam Lemari di Malaysia
Rozita dalam persidangan kemudian mengaku bersalah dan hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar meringankan hukumannya. Wakil jaksa penuntut umum V. Suloshani mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara karena insiden itu telah menjadi viral di media sosial. Namun, pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad mengatakan kliennya telah bertobat.
Hakim Majib pada Rabu, 21 Maret 2018 kemudian memutuskan untuk memberikan waktu satu minggu guna melacak keberadaan Rozita dan membawanya dan penjaminnya ke pengadilan, dan menetapkan 29 Maret untuk sidang peninjauan kembali hukuman penyiksa TKI Suyanti.