TEMPO.CO, Abu Dhabi- Polisi Abu Dhabi akan mengenakan denda besar bagi pengemudi yang sembarangan berhenti di jalan raya untuk menunaikan ibadah salat.
Kampanye itu dilakukan karena sejumlah sopir bus, yang mengangkut pekerja, dan pengendara mobil terlihat sering menghentikan kendaraan mereka di tepi jalan untuk beberapa tujuan termasuk salat.
Baca Juga:
Baca: Inilah Alasan Amerika Cabut Larangan Bawa Laptop dari Abu Dhabi
Petugas di ibukota Uni Emirat Arab mengatakan ada banyak pengemudi yang mempertaruhkan nyawa sendiri dan bisa memicu kecelakaan jalan raya saat berdoa di pinggir jalan.
Baca: Bandara Abu Dhabi Cabut Larangan Bawa Laptop ke Kabin Pesawat
Kepolisian Abu Dhabi mengeluarkan peringatan resmi bahwa pengemudi yang berhenti di tempat terlarang akan dikenai denda 1.000 dirham atau setara sekitar Rp 3,6 juta.
Wakil direktur departemen lalu lintas kota Abu Dhabi, Salah Abdullah Al Humairi, mengatakan pengemudi yang taat beribadah dapat berdoa di masjid, yang tersebar di banyak lokasi. Dia mengatakan aturan itu dibuat agar jemaah dapat menemukan tempat yang aman untuk salat seperti dilansir Gulf News.
"Fasilitas doa dapat ditemukan dengan mudah di rest area tepi jalan, stasiun bensin dan area perumahan. Karena itu, tidak perlu ada pengemudi yang mempertaruhkan keamanan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya dengan berhenti di tempat yang tidak biasa untuk salat," Al Humairi, seperti yang dilansir Metro.uk pada Kamis, 25 Januari 2018.
Al Humairi mengatakan kampanye itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di antara para pengemudi bus tentang bahaya menghentikan bus di tempat-tempat yang terlarang, yang berbahaya tidak hanya bagi mereka tapi juga bagi pengendara lain.
Di bawah undang-undang lalu lintas UEA, menghentikan kendaraan di persimpangan atau sudut atau gagal melakukan tindakan pencegahan jika terjadi kerusakan dapat dikenai denda sebesar 500 dirham atau sekitar Rp1,8 juta.
Parkir dengan cara yang membahayakan orang lain dapat menarik denda 400 dirham atau Rp1,5 juta. Kebijakan ini sudah mulai berlaku di Abu Dhabi, UEA. Misalnya, Dubai telah menerapkannya pada tahun lalu.