Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen PBB Guterres Serukan Semua Negara Hapus Hukuman Mati

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati dengan suntik. ethic.es
Ilustrasi hukuman mati dengan suntik. ethic.es
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres mendesak agar hukuman mati dihapuskan di seluruh negara seraya menegaskan, tidak ada tempat bagi hukuman mati pada abad 21 ini.

Guterres mendesak negara-negara anggota PBB yang masih menerapkan hukuman mati untuk mengakhiri hukuman mati  dan bergabung dengan 170 negara yang sudah menghapus hukuman mati dari sistem penegakan hukum mereka.

Baca: Pertama Kali, Florida Eksekusi Mati Warga Kulit Putih

"Saya minta kepada seluruh negara yang masih meneruskan praktek barbar ini: tolong hentikan eksekusi," kata Guterres dalam pernyataannya untuk memperingati Hari Penolakan Hukuman Mati Sedunia yang ke 15 di gedung PBB, New York, 10 Oktober 2017.

Menurut Guterres, hukuman mati tidak berdampak pada korban atau meredam kejahatan.

Guterres pun memuji langkah Gambia dan Madagaskar yang menghapus hukuman mati.Tinggal 4 negara yang terbanyak melakukan hukuman mati di dunia tanpa menyebut nama negara itu. Namun, mengutip Channel News Asia, 4 negara itu adalah Cina, Iran, Arab Saudi, dan Irak.

Baca: Dewan HAM PBB Minta Indonesia Menghapus Pasal Hukuman Mati

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Read more at https://nasional.tempo.co/read/876523/dewan-ham-pbb-minta-indonesia-menghapus-pasal-hukuman-mati#BIQr2kJ44gtRA7XC.99

Guterres juga menyerukan transparansi negara-negara yang memberlakukan hukuman mati.

"Sejumlah negara menyembunyikan eksekusi dan menegakkan sistem kewenangan yang rumit untuk menyembunyikan siapa saja yang menunggu dihukum mati dan mengapa," kata Guterres.

Selain itu, informasi mengenai hukum mati dianggap rahasia negara, sehingga jika ada yang mengungkapnya maka dianggap pengkhianat.

Guterres pun menegaskan: lemahnya transparansi menunjukkan lemahnya penghormatan terhadap hak-hak asasi mereka yang dijatuhi hukuman mati dan keluarga mereka.

CHANNEL NEWS ASIA | MARIA RITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

7 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Kasus tertangkapnya gembong narkoba Fredy Pratama mengingatkan bandar narkoba yang telah dihukum mati Freddy Budiman


Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

7 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Arab Saudi Eksekusi Dua Pegawai Kementerian Pertahanan atas Tuduhan Pengkhianatan

Dua tentara Arab Saudi ini dilaporkan melakukan banyak kejahatan militer, sebelum ditangkap pada September 2017.


Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

11 hari lalu

Apa Jabatan Ferdy Sambo Saat Peristiwa Kopi Sianida Jessica Wongso?

Netflix buat film dokumenter kopi sianida Jessica Wongso. Apa peran dan jabatan Ferdy Sambo saat peristiwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu?


Kritik Pemerintah Pangeran MBS Korupsi, Guru di Arab Saudi Dihukum Mati

23 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Kritik Pemerintah Pangeran MBS Korupsi, Guru di Arab Saudi Dihukum Mati

Seorang guru di Arab Saudi dihukum mati karena mengkritik pemerintahan Pangeran MBS.


Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

24 hari lalu

Juliari Batubara dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri Sosial pada 23 Oktober 2019. Pada 6 Desember 2020, Juliari menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W; ANTARA
Deretan Alasan Unik Ringankan Hukuman Pidana dari Ferdy Sambo, Juliari Batubara, hingga Rachel Vennya

Berikut beberapa alasan putusan hukum 'unik'. Alasan tidak jadi hukuman mati Ferdy Sambo sampai vonis ringan Juliari Batubara karena dihujat warganet.


Pesulap Oge Arthemus Terlibat Tanam Ganja dan Jadi Pemakai, Terancam Hukuman Mati

24 hari lalu

Tanaman ganja yang ditanam Oge Arthemus dan temannya, AH. Tempo/M. Faiz Zaki
Pesulap Oge Arthemus Terlibat Tanam Ganja dan Jadi Pemakai, Terancam Hukuman Mati

Pesulap Oge Arthemus terlibat dalam penanaman ganja yang kemudian dikonsumsinya. Polisi menjeratnya dengan pasal hukuman mati.


Top Nasional: Paspampres Praka RM Terancam Hukuman Mati, Nama Baru Koalisi Pendukung Prabowo

25 hari lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat menghadiri Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Top Nasional: Paspampres Praka RM Terancam Hukuman Mati, Nama Baru Koalisi Pendukung Prabowo

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan anggota Paspampres Praka RM terancam hukuman maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup


Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tempati Kamar Mapenaling Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf

29 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Ferdy Sambo Cs Dijebloskan ke Lapas Salemba, Tempati Kamar Mapenaling Bersama Ricky Rizal dan Kuat Maruf

MA mengubah vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo, dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu menjadi penjara seumur hidup.


Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Tuntutan Maksimal Hukuman Mati

29 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Bisa Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Tuntutan Maksimal Hukuman Mati

Kasus pembunuhan mahasiswa UI bisa masuk pasal pembunuhan berencana. Altafasalya Ardnika bisa dikenai hukuman mati?


Ghana Hapuskan Hukuman Mati

40 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Ghana Hapuskan Hukuman Mati

Ghana resmi masuk dikalangan negara Afrika yang sudah menghapuskan hukuman mati.