Sejumlah massa menggelar aksi protes terhadap kebijakan Presiden AS Donald Trump terkain imigrasi, di Terminal 4 Bandara JFK di Queens, New York AS, 28 Januari 2017. REUTERS/Stephen Yang
TEMPO.CO, Washington — Hakim Ann M. Donnelly dari Pengadilan Federal di Brooklyn, New York, Amerika Serikat, memerintahkan 100-200 pengungsi dan imigran yang kini ditahan otoritas bandara di seluruh Amerika, agar tidak dikembalikan ke negara masing-masing.
Seperti dilansir The New York Times, Ahad, 29 Januari 2017, keputusan ini dikeluarkan Hakim Ann M. Donnelly dengan pertimbangan bahwa perintah larangan masuk terhadap pengungsi dan imigran dari tujuh negara muslim yang diteken Presiden Donald Trump, “Dapat menyebabkan nyawa mereka terancam.”
Keputusan ini muncul setelah sejumlah pengacara hak sipil menggugat perintah Gedung Putih ke pengadilan. Setelah sidang darurat di pengadilan New York, keputusan ini muncul dan disambut hangat puluhan orang yang berunjuk rasa di depan gedung.
Namun, Hakim Donnelly tidak menyebutkan apakah para pengungsi dan imigran bebas masuk ke Amerika. Para pengacara khawatir mereka yang kini ditahan otoritas bandara, akan masuk ke detensi imigrasi.
Larangan yang diteken Trump pada Jumat waktu setempat, langsung berlaku di seluruh Amerika. Akibatnya, seorang ilmuwan Iran gagal masuk bekerja di laboratorium di Massachusetts, sedangkan sebuah keluarga asal Suriah yang akan tinggal di Ohio terpaksa kembali pulang, dan masih banyak lagi yang terdampak.
“Kami memperoleh laporan ratusan orang ditahan di seluruh bandara di Amerika Serikat,” ujar Becca Heller, Direktur International Refugee Assistance Project.
Kelompok pegiat hak asasi manusia melaporkan sejumlah orang yang memegang kartu tanda penduduk permanen Amerika Serikat dilarang masuk setelah berkunjung ke negara asal untuk menghadiri pemakaman, berlibur, hingga bersekolah.
Gedung Putih mengklaim telah berkonsultasi dengan pejabat di Kementerian Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri tentang larangan ini. “Semua pihak yang terkait telah dihubungi,” tutur seorang pejabat.
Faktanya, Badan Perlindungan Perbatasan dan Cukai serta Badan Imigrasi—dua badan federal yang terdampak aturan ini—masih kebingungan melaksanakan aturan tersebut.
Seorang pengacara dari International Refugee Assistance Project yang mewakili Haider Sameer Abdulkhaleq Alshawi, Mark Doss, sempat bertanya pada otoritas bandara, siapa yang yang dapat dihubungi untuk mengatasi kekacauan ini.
“Telepon saja Tuan Trump,” kata seorang pejabat otoritas bandara.
Saling Serang Calon Presiden AS: Joe Biden Ungkit Pemutih sebagai Obat, Donald Trump: Jika Tak Menang, Demokrasi Berakhir
36 hari lalu
Saling Serang Calon Presiden AS: Joe Biden Ungkit Pemutih sebagai Obat, Donald Trump: Jika Tak Menang, Demokrasi Berakhir
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, menyindir Donald Trump, yang akan menjadi pesaingnya lagi dalam pemilihan presiden AS yang akan datang pada bulan November.