TEMPO.CO, Washington - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, disebut-sebut telah membuat draft proposal surat perintah yang akan memberlakukan larangan bagi semua warga dari negara-negara berpenduduk mayoritas muslim untuk masuk ke Negeri Abang Sam. Kebijakan itu sesuai dengan kampanyenya tahun lalu.
Seperti dilansir kantor berita Fortune, Kamis, 26 Januari 2017, janji itu karena Trump ingin melarang imigrasi warga dari negara-negara rawan teror. Kini Trump memang memenuhi janjinya, namun ternyata tidak sepenuhnya. Sebab negara-negara di mana ada bisnis Trump di sana tak masuk dalam daftar blacklist.
Baca : Hadang Donald Trump, Sri Mulyani Andalkan Pertumbuhan Kredit
Disebutkan Fortune, Kamis, 26 Januari 2017, dalam draft proposal itu hanya warga dari tujuh negara muslim di Timur Tengah yang dilarang untuk masuk ke AS. Adapun negara-negara muslim lain di Timur Tengah di mana Trump menjalankan bisnisnya tak masuk dalam daftar blacklist.
Warga dari tujuh negara Timur Tengah yang dilarang masuk ke AS adalah Libia, Sudan, Yaman, Somalia, Syuriah, Iraq dan Iran.
Adapun negara-negara muslim lain di Timur Tengah, seperti seperti Oman, Qatar, Kuwait, Mesir, Turki, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi tak masuk dalam daftar blacklist. Padahal Turki dan Mesir juga sama-sama sebagai dua negara yang sering mengalami aksis teror oleh kelompok radikal pada tahun lalu.
Baca : Ini Daftar Lengkap Perusahaan Donald Trump di Indonesia
Alasannya karena Trump memiliki dua perusahaan yang memiliki bisnis di Mesir. Di Turki, Trump juga memiliki perjanjian lisensi di mana namanya tercantum pada dua buah gedung mewah di Istanbul. Trump juga tercatat memiliki properti lapangan golf di Uni Emirat Arab.
Di Indonesia, Trump memiliki sejumlah bisnis di bidang perhotelan. Ia menggandeng MNC Group sebagai mitranya.
FORTUNE | ABDUL MALIK