Terlibat Pencucian Uang, TKI di Hong Kong Dibui 30 Bulan  

Reporter

Rabu, 12 Oktober 2016 06:30 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Hong Kong - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihukum 30 bulan penjara oleh pengadilan Hong Kong setelah terbukti bersalah terlibat dalam kasus pencucian uang dengan skema investasi bodong.

Siti Rianah, 30 tahun, dijatuhi hukuman oleh hakim di Pengadilan Negeri Hong Kong pada Selasa, 11 Oktober 2016, atas peran pentingnya dalam skema investasi bodong bersama dengan rekan Indonesia lainnya.

Mendengar hukuman hakim, Rianah langsung jatuh pingsan. Dia tidak dapat menahan emosinya saat dinyatakan bersalah. Ia mengira pengertian pencucian uang baginya adalah membersihkan uang dengan air, layaknya mencuci pakaian.

Baca:
Presiden Duterte Segera Berlakukan Larangan Merokok
Fakta Permusuhan AS-Rusia Ini Bisa Menyulut Perang Dunia III
Resesi, Para Napi di Venezuela Kelaparan hingga Tewas

Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Sham Siu Man dalam pembacaan putusan menyebutkan bahwa Rianah secara sengaja telah membiarkan temannya sesama TKI, Suryati menggunakan rekeningnya untuk melakukan kegiatan transaksi perbankan terlarang.

Menurut Man, tanpa Rianah skema yang juga dikenal sebagai Skema Ponski tersebut tidak akan mungkin dapat berjalan. Seperti yang dilansir SCMP, pengadilan menyebutkan bahwa Rianah dan rekannya telah menipu banyak orang, khususnya yang berpenghasilan rendah.

Rianah bersalah karena mengatur dan membiarkan orang lain menggunakan rekeningnya di Hang Seng Bank untuk mentransfer jutaan dolar dengan tingkat bunga 1.000 persen pada 2012. Menurut hukum Hong Kong, tingkat bunga tertinggi adalah 60 persen.

Dalam persidangan tersebut, Rianah mengaku bahwa dia berkenalan dengan Suryati sejak 2005 ketika di balai pelatihan sebelum ke Hong Kong dan baru bertemu lagi pada 2008 di Hong Kong.

Lalu pada 2012, Suriyati meminta Rianah untuk membuka rekening di Bank Han Seng , yang kemudian dijadikan tempat penyimpanan uang sebesar 1,2 juta dolar Hong Kong atau sebesar Rp 2 miliar.

Suriyati telah dihukum terlebih dahulu dengan hukuman selama dua tahun penjara bersama dengan seorang TKI lain bernama Muniroh yang mendapat hukuman 20 bulan penjara terkait kasus yang sama.

Suriyati mengaku bahwa dia dibujuk oleh pacarnya untuk melakukan kejahatan tersebut karena tertarik dengan keuntungan yang besar tanpa mengetahui bahwa kegiatan itu ilegal.

Kepala Konsulat Jenderal RI di Hong Kong Rafail Walangitan mengatakan kasus tersebut sudah ditangani konsul kejaksaan. Menurutnya, kasus dugaan pencucian uang di Hong Kong berupa "investasi" dengan iming-iming bunga yang sangat besar. "Kebanyakan dari mereka adalah korban juga. Mereka tertarik dengan investasi bodong," ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 11 Oktober 2016.

SCMP|YON DEMA | NATALIA SANTI

Berita terkait

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

4 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

4 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

12 hari lalu

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

15 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

17 hari lalu

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.

Baca Selengkapnya

Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

19 hari lalu

Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

KJRI Hong Kong mengonfirmasi adanya dua WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

21 hari lalu

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.

Baca Selengkapnya

Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

29 hari lalu

Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

Film Leslie Cheung, aktor Hong Kong, yang berjudul Farewell My Concubine pada tahun 1993 meraih penghargaan Palme D'Or di Festival Cannes

Baca Selengkapnya

5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

33 hari lalu

5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

Masjid tertua di Hong Kong dibangun pada 1840-an dan kini termasuk salah satu bangunan bersejarah grade 1.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

34 hari lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.

Baca Selengkapnya