Seorang pendukung pro-Mohamed Mursi membawa poster saat terjadi bentrokan dengan polisi huru-hara di jembatan 6 oktober di wilayah lapangan Ramsis, Kairo, Mesir, (15/7). REUTERS / Mohamed Abd El Ghany
TEMPO.CO, Kairo - Presiden Mesir terguling Muhamad Mursi bakal dihadapkan ke meja hijau lantaran menghasut pembunuha. Demikian laporan media milik pemerintah Mesir menyebutkan kapan proses peradilannya berjalan seperti dilansir Al Jazeera, 2 September 2013.
Media pemerintah dalam penerbitan, Ahad, 1 September 2013, menulis, Jaksa Hesham Barakat menunjuk Mursi dan 14 anggota Al Ikhwan Al Muslimun akan diadili di pengadilan kriminal atas tuduhan terlibat dalam aksi kekerasan dan premanisme.
Dakwaan yang ditujukan kepada Mursi terkait dengan kekerasan di Istana Presiden pada Desember 2012, setelah Mursi memicu kemarahan pengunjuk rasa karen berniat memperluas kekuasaannya. Dalam aksi tersebut, sedikitnya tujuh orang tewas.
Mursi juga akan diinvestigasi atas tuduhan melarikan diri dari penjara pada 2011 lalu untuk menjatuhkan bekas Presiden Husni Mubarak. Belakang, setelah Mursi terpilih jadi Presiden Mesir, aktivis Al Ikhwan Al Muslimun itu digulingkana oleh militer pada 3 Juli 2013, setahun setelah dia berkuasa.
Sejak itu, pihak berwajib Mesir melakukan kekerasan terhadap AL Ikhwan Al Muslimun, organisasi yang membesarkannya, dan menangkap hampir seluruh pemimpinnya.
Selain itu, pasukan keamanan juga membunuh ratusan pendukung Mursi selama unjuk rasa menentang penggulingan dirinya. Sebalinya, petugas keamanan menuduh Al Ikhwan menyulut kerusuhan. Sekitar 100 anggota pasukan kemanan tewas saat kerusuhan pada Rabu, 14 Agustus 2013, ketika polisi memaksa membubarkan kam unjuk rasa pro-Mursi di Kairo.