TEMPO.CO Kairo - Pengadilan Kejahantan Mesir memerintahkan pembebasakan pemimpin Ikhwanul Muslimin, Hassan Malek, dengan jaminan uang Rp 800 ribu. Namun demikian, jaksa penuntut umum melakukan banding atas keputusan tersebut.
Malek yang menjalani tahanan rumah sekjak Oktober 2015, ditahan karena dituding merugikan ekonomi negara dan mendanai gerakan Ikhwanul Muslimin, organisasi terlarang di Mesir.
Pemerintah Mesir memasukkan Ikhwanul Muslimin dalam kategori organisasi teroris pada November 2013 setelah militer melakukan tekanan keras terhadap kelompok ini usai kudeta.
Beberapa lembaga yang berafiliasi dengan organisasi ini ditutup, sementara ribuan orang terbunuh, dipenjara an menjalani hukuman mati.
Mitra bisnis Malek seorang Wakil Ketua Ikhwanbul Khairat Al-Shater juga menjalani hukuman kerangkeng besi. Pada April 2012, Al-Shater digadang-gadang menjadi calon pimpinan Ikhwanul Muslimun namundilarang oleh Mahkamah Pengadilan Militer Mesir (SCAF) karena dianggap masih menjalani hukuman penjara.
Sejak Ikhwanul Muslimin dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Mesir, aset kedua orang ini, Malek dan Al-Shater dan sejumlah pimpinan Ikhwan dibekukan.
MIDDLE EAST MONITOR | CHOIRUL AMINUDDIN