Afrika Selatan Ajukan Kasus Genosida Israel di Gaza ke ICJ, Ini Bukti-buktinya
Reporter
Karunia Putri
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 31 Oktober 2024 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Afrika Selatan telah menyerahkan bukti genosida oleh Israel di Gaza kepada Mahkamah Internasional disingkat ICJ.
Seperti yang diilansir dari Al Jazeera pada Senin 28 Oktober 2024, apa saja bukti-bukti yang telah dikumpulkan?
Bukti-bukti Genosida
Bukti-bukti tersebut meliputi dokumen forensik dan laporan investigatif yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Afsel juga menyatakan Israel telah melakukan aksi penghancuran secara terus menerus kepada warga Palestina di Gaza.
"Dokumen yang diserahkan menunjukkan pelanggaran konvensi genosida melalui serangan dan tindakan yang bertujuan menghancurkan kehidupan warga Palestina di Gaza," seperti yang dikutip dari Al Jazeera.
Kasus Genosida Diluncurkan Sejak Akhir 2023
Afrika Selatan pertama kali mengajukan kasus ini ke ICJ pada akhir 2023. Mereka melaporkan Israel telah gagal memenuhi kewajibannya sebagai pihak dalam Konvensi Genosida. Israel telah melancarkan serangan di Gaza sejak Oktober 2023. Korban jiwa telah berjatuhan dari pihak Gaza sebanyak puluhan ribu warga sipil, termasuk lebih dari 14.000 anak-anak.
Kasus ini mendapat dukungan dari 12 negara lain, termasuk Turki, Nikaragua, Meksiko, Spanyol, Palestina, dan Kolombia. ICJ memulai sidang publik terkait kasus ini pada Januari 2024.
Pada Mei 2024, ICJ mengeluarkan putusan sela, memerintahkan Israel menghentikan serangan militernya di Rafah, Gaza selatan, demi mengurangi korban sipil. Ini merupakan kali ketiga ICJ mengeluarkan perintah serupa untuk menghentikan eskalasi kekerasan di wilayah yang terblokade.
Tudingan ke Lebanon dan Iran
Selain Gaza, laporan Afsel juga menyebutkan bahwa Israel melakukan serangan ke Lebanon dan Iran. Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan 2.710 orang tewas dan 12.592 lainnya terluka akibat serangan Israel sejak Oktober 2023. Pada akhir pekan lalu, 38 orang tewas dan 124 terluka dalam serangan besar-besaran Israel di Tyre, Lebanon selatan.
Apa Itu Genosida
Istilah "genosida" semakin sering digunakan untuk menggambarkan serangan Israel di Gaza. Dilansir dari laman Buston University, lebih dari 800 cendekiawan telah menandatangani surat peringatan tentang genosida sejak awal Oktober 2023. Pelapor Khusus PBB untuk hak asasi manusia di Palestina, Francesca Albanese, menyatakan pada Maret 2024 bahwa terdapat bau-bau bahwa Israel telah melampaui ambang batas genosida.
Laporan terbaru dari UNHR yang dirilis pada Mei 2024 menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida. Yakni dengan membunuh dan menciptakan kondisi yang mempercepat kehancuran fisik warga Palestina. Laporan ini disusun oleh berbagai lembaga internasional, termasuk Klinik Hak Asasi Manusia di Universitas Pretoria dan Sekolah Hukum Yale.
Menurut laporan tersebut, serangan Israel mencakup penargetan pekerja bantuan, kamp pengungsi, serta tindakan yang diduga menciptakan kelaparan di Gaza. ICJ terus memeriksa bukti-bukti ini, sementara Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dilaporkan sedang mempertimbangkan surat perintah penangkapan bagi sejumlah pejabat tinggi Israel dan Hamas.
Respon Masyarakat Internasional
Aksi militer Israel di Gaza menuai kecaman luas dari masyarakat internasional. Selain tuduhan genosida, ICC tengah menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Pemimpin Hamas, termasuk Yahya Sinwar dan Ismail Haniyeh, juga menghadapi penyelidikan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan.
AL JAZEERA | BUSTON UNIVERSITY
Pilihan editor: Berupaya Selamatkan UNRWA, Norwegia Desak ICJ Klarifikasi Kewajiban Israel