Geng PRT Indonesia Berkelahi di Singapura, Izin Kerja Dicabut dan Didenda Rp 11 Juta

Reporter

Rabu, 18 September 2024 08:00 WIB

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Dua kelompok pekerja rumah tangga atau PRT dari Indonesia berkelahi di Singapura. Atas ulah mereka itu, pengadilan Singapura menghukum pelaku dengan membayar denda sebesar S$ 1.000 atau setara Rp 11.850.000.

Perkelahian antar pembantu WNI itu viral di dunia maya. Mereka berkelahi di dekat Stasiun MRT Paya Lebar.

Maesaroh, seorang warga negara Indonesia berusia 35 tahun, mengaku bersalah pada hari Selasa, 17 September 2024 atas satu tuduhan perkelahian antara dua kelompok pembantu rumah tangga yang bermusuhan.

Kelompok pertama terdiri dari Maesaroh dan temannya, terdakwa Sriani, yang pertama kali mengaku bersalah dan didenda sebesar S$ 1.000 bulan lalu. Sriani kehilangan izin kerjanya setelah ia dihukum.

Kelompok kedua geng PRT Indonesia adalah Sulastri, 44, Siti Rukayah, 47, dan Nita Widia Rahayu, 34.

Advertising
Advertising

Perkelahian yang terjadi pada 19 Mei itu terjadi setelah Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri. Sriani mengonsumsi alkohol di sebuah pesta sekitar pukul 11 pagi hari itu dan tertidur sekitar pukul 2 siang di dekat sudut di samping Budget Value Shop di Paya Lebar Square.

Kelompok rival yang terdiri dari Sulastri, Siti, Nita dan lain-lain sedang berkumpul di Kompleks Tanjong Katong ketika Siti mengusulkan untuk pergi ke Paya Lebar Square untuk mengonfrontasi Sriani terkait unggahan TikTok tersebut.

Tangkapan layar dari video yang diunggah di Facebook oleh pengguna Eunhee Elysium berisi tentang perkelahian mereka pada tanggal 19 Mei 2024. Sekitar pukul 14.40, mereka menemukan Sriani sedang tidur dan Sulastri menendang tangannya untuk membangunkannya.

Setelah terjadi perdebatan sengit antara kedua kelompok pembantu, mereka mulai berkelahi dan menarik perhatian sekitar 50 orang penonton. Seorang warga menelepon polisi dan para pembantu tersebut kemudian ditangkap.

Maesaroh tidak didampingi pengacara dan tidak bisa memberikan pernyataan yang meringankan. Ia membayar dendanya secara penuh.

Kementerian Tenaga Kerja mengatakan setelah menjalani hukuman, izin kerja Sriani dicabut dan dilarang bekerja di Singapura.

Sulastri dan Siti seharusnya mengaku bersalah pada hari Selasa tetapi kasusnya ditunda hingga Oktober. Mereka menunggu untuk melihat apakah bisa mendapatkan perwakilan di bawah Skema Bantuan Hukum Pidana (CLAS).

Nita akan mengaku bersalah pada 9 Oktober. Ia menyatakan bahwa permohonan CLAS-nya ditolak, dan bahwa majikannya tidak menyediakan pengacara untuknya. Hukuman untuk perkelahian adalah hukuman penjara hingga satu tahun, denda hingga S$5.000, atau keduanya.

CHANNEL NEWS ASIA

Pilihan editor: Elon Musk Tuding Tokoh Partai Demokrat Dorong Percobaan Pembunuhan Donald Trump

Berita terkait

49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

7 jam lalu

49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

Sebanyak 49 petugas Departemen Imigrasi Malaysia ditangkap oleh lembaga antirasuah terkait sindikat perdagangan orang yang bawa pekerja asing ilegal

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Ungkap Alasan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dilakukan di Belanda

14 jam lalu

Erick Thohir Ungkap Alasan Sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders Dilakukan di Belanda

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memastikan pengambilan sumpah WNI Mees Hilgers dan Eliano Reijnders tidak menyalahi aturan pemerintah maupun FIFA.

Baca Selengkapnya

Mengintip Akomodasi Paus Fransiskus Selama di Singapura, Pusat Retret yang Bersahaja di Punggol

1 hari lalu

Mengintip Akomodasi Paus Fransiskus Selama di Singapura, Pusat Retret yang Bersahaja di Punggol

Kesederhanaan dan fungsionalitas menjadi fokus utama Paus Fransiskus memilih tempat menginap.

Baca Selengkapnya

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

1 hari lalu

Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

2 hari lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

KJRI Shanghai Pastikan WNI Selamat dari Topan Bebinca

2 hari lalu

KJRI Shanghai Pastikan WNI Selamat dari Topan Bebinca

WNI selamat dari amukan Topan Bebinca yang menyapu Shanghai. Ada 975 WNI yang menetap di Kota Shanghai, Provinsi Zhejiang, Jiangsu, dan Jiangxi

Baca Selengkapnya

Mencoba Beragam Permainan di The Glam Circuit Festival 2024 Kampong Gelam

3 hari lalu

Mencoba Beragam Permainan di The Glam Circuit Festival 2024 Kampong Gelam

Ada permainan apa saja di The Glam Circuit Festival 2024 Kampong Gelam?

Baca Selengkapnya

Pameran 'A Sunflower Sojourn' Hadir di Bandara Changi Singapura

3 hari lalu

Pameran 'A Sunflower Sojourn' Hadir di Bandara Changi Singapura

Bandara Changi menayuguhkan pameran bunga matahari terbesar di dunia,

Baca Selengkapnya

Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

4 hari lalu

Kemenlu Jekaskan Mekanisme Pemulangan WNI Korban TPPO di Luar Negeri

Kemenlu mengatakan terdapat dua mekanisme pemulangan WNI korban TPPO di luar negeri. Tidak selalu jadi korban TPPO.

Baca Selengkapnya

Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

4 hari lalu

Fakta WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar: Kerja 15 Jam, Dipukul dan Disetrum

Sejumlah Sukabumi dikonfirmasi menjadi korban TPPO atau perdagangan orang di Myanmar.

Baca Selengkapnya