Media Singapura Bahas Demo di DPR Tolak Revisi UU Pilkada, Sebut Kaesang hingga Anies
Reporter
Tempo.co
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 22 Agustus 2024 19:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Unjuk rasa di Jakarta yang menolak revisi Undang-undang Pilkada atau UU Pilkada, menjadi sorotan media asing. Sejumlah media termasuk Channel News Asia dari Singapura, membahas soal ini dalam artikelnya yang berjudul "Thousands protest Indonesian parliament’s move to subvert court ruling, pave way for Jokowi’s son to contest in local elections" pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Menurut Channel News Asia, Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu memutuskan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pemilih dan ambang batas pemilih untuk pemilihan kepala daerah mendatang. CNA menulis, keputusan itu akan membuka jalan bagi putra bungsu presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. "Putusan itu juga menghalangi mantan gubernur Jakarta yang populer Anies Baswedan untuk mencalonkan diri lagi melawan kandidat yang didukung oleh koalisi presiden terpilih Prabowo Subianto," kata media Singapura itu.
Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas bagi partai politik, atau gabungan partai, untuk dapat mengajukan calon kepala daerah dalam pemilihan umum November. Ambang batas 20 persen kursi legislatif di dewan daerah, atau 25 persen suara rakyat, tidak akan berlaku dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut Channel News Asia, Anies Baswedan dalam beberapa hari terakhir, telah ditinggalkan oleh partai-partai yang mendukungnya beberapa bulan lalu. Anies ditinggalkan setelah partai-partai tersebut bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pimpinan Prabowo.
"Koalisi yang kini dijuluki KIM Plus ini mendukung mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus kader Partai Golkar Ridwan Kamil sebagai calon gubernur Jakarta. Jabatan Gubernur Jakarta sangat diincar karena dianggap sebagai batu loncatan menuju kursi kepresidenan," kata Channel News Asia.
Media ini juga menyoroti praktik politik dinasti oleh Presiden Jokowi. "Ini bukan pertama kalinya Bapak Widodo dituduh melakukan politik dinasti. Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, hanya dapat maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo dalam pemilihan presiden bulan Februari karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi lainnya," tulis media ini.
"Pengadilan, yang saat itu dipimpin oleh saudara ipar Jokowi, Anwar Usman, memutuskan bahwa persyaratan usia minimum 40 tahun tidak perlu berlaku untuk semua kandidat pemilu, yang membuka jalan bagi Bapak Gibran, 36 tahun, untuk bergabung dalam perlombaan. Anwar diturunkan jabatannya setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan yang ia lakukan melanggar kode etik dan memiliki konflik kepentingan," kata media tersebut.
Selain Channel News Asia, media asing lain juga menyoroti demonstrasi di sejumlah wilayah yang menolah revisi UU Pilkada Nomor 10/2016 pada Kamis, 22 Agustus 2024. RUU Pilkada itu rencananya akan disahkan hari ini namun batal.
Media asal Inggris, Reuters, menulis dalam artikel berjudul "Protests across Indonesia as parliament delays change to election law." Menurut Reuters, revisi UU Pilkada itu akan membuka jalan bagi putra bungsu Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam pemilihan kepala daerah pada November mendatang. Reuters juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui revisi UU Pilkada.
Media lainnya, BBC, menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menganggap remeh upaya DPR yang ingin membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. "Widodo menganggap remeh pertikaian tersebut, dan mengatakan bahwa amandemen tersebut merupakan bagian dari "fungsi pengawasan dan keseimbangan" pemerintah," kata BBC dalam artikel berjudul "Election law changes spark mass protests in Indonesia."
Revisi UU Pilkada batal disahkan hari ini. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
CHANNEL NEWS ASIA | REUTERS | BBC | TEMPO