Mengapa Angka Pemerkosaan di India Tinggi? Ini Fakta-faktanya

Reporter

Editor

Ida Rosdalina

Sabtu, 17 Agustus 2024 20:54 WIB

FOTO FILE: Demonstran memegang plakat saat mereka mengambil bagian dalam protes setelah kematian korban pemerkosaan, di New Delhi, India, 4 Oktober 2020.REUTERS/Adnan Abidi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter magang di Kolkata pekan lalu membuat para wanita turun ke jalan di seluruh India, marah karena tingkat kekerasan seksual yang masih tinggi meskipun ada reformasi hukum dan janji untuk menindak tegas.

Reuters menyebut pemerintah telah melakukan perubahan besar-besaran pada sistem peradilan, termasuk hukuman yang lebih berat setelah 2012. Pada tahun itu, seorang wanita berusia 23 tahun diperkosa beramai-ramai dan dibunuh. Namun, para pegiat mengatakan tidak banyak yang berubah.

Di bawah ini adalah beberapa rincian dari skala krisis dan tantangan ke depan.

Angka pemerkosaan tinggi

Kekerasan seksual merajalela di India, di mana 90 pemerkosaan dilaporkan rata-rata setiap hari pada 2022.

Advertising
Advertising

Setelah peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan 2012, polisi mencatat hingga 25,000 kasus pemerkosaan per tahun di seluruh India, menurut data dari Biro Catatan Kejahatan Nasional (NCRB).

Sejak saat itu, jumlah tahunan sebagian besar tetap berada di atas 30.000, kecuali pada tahun pandemi COVID-19 di tahun 2020, yang mengalami penurunan tajam.

Serangan mencapai puncaknya pada hampir 39.000 pada 2016. Pada 2018, rata-rata seorang perempuan melaporkan pemerkosaan setiap 15 menit di seluruh negeri, menurut laporan pemerintah.

Ada lebih dari 31.000 pemerkosaan yang dilaporkan pada 2022, tahun terakhir di mana data tersedia.

Mengapa kekerasan seksual meningkat di India?

Hukum yang menentang kekerasan seksual dibuat lebih ketat setelah sebuah kasus pemerkosaan pada 2012, ketika seorang pekerja magang fisioterapi berusia 22 tahun diperkosa dan dibunuh secara brutal di sebuah bus di Delhi. Empat orang digantung karena pemerkosaan beramai-ramai tersebut yang memicu protes nasional.

Meski ada undang-undang baru, "grafik kekerasan seksual di India terus meningkat tanpa henti," kata pengacara dan aktivis hak-hak perempuan, Vrinda Grover, kepada Al Jazeera.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengalamannya di sebagian besar tempat kerja, hanya sedikit perhatian yang diberikan pada penegakan hukum yang tekun dan ketat.

"Sangat disesalkan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga baru merespons setelah wanita tersebut mengalami kekerasan seksual dan seringkali meninggal dalam insiden tersebut," tambahnya. Ia mengatakan selama ini tindakan pencegahan tidak dilakukan.

Dalam banyak kasus pemerkosaan di India, para pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban. Pada tahun 2002, Bano diperkosa oleh 11 orang, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pada 2022, pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi mengesahkan pembebasan para pria ini, yang disambut dengan tepuk tangan dan karangan bunga saat mereka dibebaskan.

Namun, remisi mereka ditolak dan Mahkamah Agung mengirim para pemerkosa kembali ke penjara setelah protes publik.

<!--more-->

Mengapa ancaman hukuman mati tidak membuat pemerkosa jera?

Grover percaya bahwa hukuman mati tidak akan membuat para pemerkosa jera sampai India mengatasi masalah kekerasan seksual yang sudah mengakar. "Untuk perubahan apa pun, India sebagai sebuah masyarakat harus menghadapi dan menantang patriarki, diskriminasi dan ketidaksetaraan yang tertanam di rumah, keluarga, praktik budaya, norma-norma sosial dan tradisi agama kita".

Apa yang membuat kasus ini sangat menonjol adalah bahwa hal ini terjadi di Kolkata, Sandip Roy, seorang kontributor lepas untuk NPR, mengatakan kepada Al Jazeera. "Kolkata sebenarnya membanggakan dirinya sendiri untuk waktu yang lama karena memiliki tingkat kekerasan terhadap wanita yang sangat rendah dan relatif aman bagi wanita."

Sebuah laporan Biro Catatan Kejahatan Nasional (NCRB) mengatakan bahwa Kolkata memiliki jumlah kasus pemerkosaan terendah pada 2021 di antara 19 kota metropolitan, dengan 11 kasus sepanjang tahun. Sebagai perbandingan, New Delhi dilaporkan telah mencatat 1.226 kasus pada tahun itu.

Perubahan hukum tetapi dampaknya kecil

Angka-angka tersebut tetap tinggi, bahkan ketika pihak berwenang meningkatkan hukuman, termasuk hukuman minimum 10 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga seumur hidup - atau hukuman mati jika korban berusia di bawah 12 tahun.

Reformasi hukum lainnya termasuk memperluas definisi pemerkosaan untuk mencakup tindakan non-penetrasi, membawa pengadilan jalur cepat dan mengurangi ambang batas usia sehingga anak berusia 16 tahun dapat diadili sebagai orang dewasa untuk pelanggaran semacam itu.

Pengacara kriminal senior Rebecca M. John, yang telah mewakili banyak korban pemerkosaan, mengatakan bahwa beberapa pemerkosa masih percaya bahwa mereka dapat lolos dari hukuman.

"Salah satu faktornya adalah tidak adanya rasa takut terhadap hukum," katanya kepada Reuters.

"Tidak ada penerapan hukum yang konsisten, itu salah satu aspeknya. Ada kepolisian yang sangat buruk, itu aspek lainnya."

<!--more-->

Hukuman rendah

Tingkat hukuman untuk pemerkosaan berkisar antara 27%-28% dari tahun 2018-2022, menurut data NCRB, seperti dikutip Reuters.

Selama kurun waktu tersebut, angka tersebut merupakan angka terendah kedua yang tercatat untuk lima kejahatan serius, termasuk pembunuhan, penculikan, kerusuhan, dan penganiayaan.

Di Inggris, sebagai perbandingan, tingkat penghukuman untuk kasus-kasus yang terkait dengan pemerkosaan adalah 60,2% pada tahun fiskal 2023-24 dan 63,5% pada tahun sebelumnya, menurut data Crown Prosecution Service.

Di Kanada, 42% dari semua keputusan kasus kekerasan seksual di pengadilan pidana dewasa menghasilkan temuan bersalah pada 2016-17, kata Departemen Kehakiman. Angka tersebut stabil selama 10 tahun sebelumnya, tambahnya.

Di India, beberapa hakim mungkin menjadi lebih enggan untuk menghukum sejak hukuman yang lebih berat diberlakukan, kata pengacara Rebecca M. John.

"Jika seorang hakim merasa ada keraguan dan dia menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa remisi, atau bahkan mungkin hukuman mati, dengan bukti yang tidak sesuai dengan pemeriksaan yudisial, setidaknya tidak sepenuhnya, maka dia harus membebaskan," katanya.

"Padahal jika dia memiliki kebijaksanaan dalam hal ini, dia bisa saja mengurangi hukumannya, memastikan bahwa dia dihukum."

Kasus-kasus Besar

Sejumlah kasus yang dipublikasikan secara luas telah membuat krisis ini menjadi berita utama sejak 2012.

Pada 2018, seorang pria berusia 26 tahun di India tengah dijatuhi hukuman mati tiga minggu setelah penangkapannya atas tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan seorang bayi perempuan.

Pada 2019, polisi menembak mati empat orang yang dicurigai memperkosa dan membunuh seorang dokter hewan berusia 27 tahun di dekat kota Hyderabad di bagian selatan. Polisi mengatakan bahwa para tersangka itu ditembak ketika mereka mencoba merebut senjata dari petugas.

Pemerkosaan beramai-ramai pada 2020 terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di distrik Hathras, India utara dan kematiannya beberapa minggu kemudian di sebuah rumah sakit memicu kemarahan nasional.

Pilihan Editor: Kasus Perkosaan pada Dokter, Tenaga Kesehatan di India Mogok Kerja

Berita terkait

6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

13 jam lalu

6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

1 hari lalu

Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Berkah Program Dokter Tangguh di Batanghari

1 hari lalu

Berkah Program Dokter Tangguh di Batanghari

Sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Batanghari menjangkau hampir seluruh penduduk. Terobosan sang bupati ini mendatangkan berbagai penghargaan.

Baca Selengkapnya

Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

2 hari lalu

Klarifikasi Ketua Satgas PPKS Unsoed Soal Kasus Kekerasan Seksual dan Dugaan Perdagangan Orang

Satgas PPKS Unsoed menerima laporan kekerasan seksual dari empat korban yang merupakan mahasiswi Unsoed.

Baca Selengkapnya

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

2 hari lalu

Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.

Baca Selengkapnya

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

2 hari lalu

Marak Anak Lakukan Kejahatan Sadistis, Dirjen HAM Desak Revisi UU SPPA

Dirjen HAM Dhahana Putra mengakui kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak meningkat

Baca Selengkapnya

Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

2 hari lalu

Perbandingan Jumlah Kementerian di Indonesia, AS, Rusia, dan India

Penambahan kementerian di Kabinet Prabowo menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah kementerian terbanyak di dunia.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Polisi Periksa Satu Mahasiswa Unsoed yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

Polisi membenarkan telah memeriksa MRA sebagai saksi dalam dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh empat mahasiswa Unsoed.

Baca Selengkapnya

Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

2 hari lalu

Satgas PPKS Unsoed Beberkan Modus Penipuan Tawaran Kerja yang Berujung pada Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswa

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual telah emetakan tiga modus utama pelaku untuk menjebak korban.

Baca Selengkapnya

Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

2 hari lalu

Mahasiswi Unsoed Laporkan Kekerasan Seksual, Polresta Banyumas Periksa 10 Orang

Polresta Banyumas telah memeriksa 10 orang dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswi Unsoed.

Baca Selengkapnya