Penjahat Perang Bisa Diseret Ke Mahkamah Pidana Internasional, Inilah Proses Peradilannya

Reporter

M. Roby Septiyan

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 8 November 2023 07:50 WIB

Logo International Criminal Court (ICC) di Den Hague, Belanda. Sumber: aa.com.tr

TEMPO.CO, Jakarta - Ketika penjahat perang diseret ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), bagaimana proses hukum berjalan dalam institusi tersebut?

Sebelum mengetahui jawabannya, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai kejahatan apa saja yang bisa diselesaikan di ICC. Pemberian yurisdiksi kepada ICC didasarkan pada Statuta Roma yang membatasinya pada empat ranah kejahatan, antara lain:

Kejahatan Genosida

Kejahatan ini ditandai dengan niat untuk melenyapkan suatu bangsa, etnis, ras, atau agama secara menyeluruh dengan membunuh anggota kelompoknya atau cara lainnya. Hal yang dimaksud cara lainnya adalah melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian fisik atau mental terhadap kelompok tertentu, sengaja melakukan tindakan yang akan menyebabkan kemusnahan suatu kelompok, mencegah terjadinya kelahiran dalam sebuah kelompok, dan memindahkan secara paksa anak suatu kelompok ke kelompok lain.

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Kejahatan ini secara tegas dibagi menjadi 15 macam dalam Statuta Roma, yaitu pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, penghilangan paksa, perbudakan--khususnya perempuan dan anak-anak, perbudakan seksual, penyiksaan, apartheid atau segregasi rasial, dan deportasi. Semua kejahatan itu bisa diselesaikan di ICC dengan syarat sebagai serangan besar terhadap penduduk sipil.

Advertising
Advertising

Kejahatan Perang

Kejahatan jenis ini diatur dalam Konvensi Jenewa. Terdiri dari penggunaan tentara anak-anak, pembunuhan atau penyiksaan terhadap orang-orang seperti warga sipil dan tawanan perang, sengaja mengarahkan serangan ke rumah sakit, bangunan bersejarah, atau fasilitas keagamaan, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, dan tujuan amal.

Kejahatan Agresi

Kejahatan jenis ini adalah penggunaan kekuatan bersenjata oleh sebuah negara untuk menyerang kedaulatan, integritas, atau kemerdekaan negara lainnya.

Setelah mengetahui jenis-jenis kejahatan yang dapat diselesaikan di ICC, maka tahap selanjutnya adalah proses hukumnya. Dilansir dari icc-cpi.int, secara umum proses hukum di ICC terbagi menjadi enam tahap, antara lain:

Tahap-tahap

Pemeriksaan Pendahuluan

Pada tahap ini, Kantor Kejaksaan akan memeriksa ada atau tidaknya bukti kejahatan yang cukup serius sehingga masuk dalam yurisdiksi ICC. Selain itu, dilakukan juga pembukaan penyelidikan yang bertujuan untuk kepentingan keadilan dan kepentingan para korban. Namun, bila bukti menyatakan kejahatan tidak termasuk yurisdiksi ICC, maka tidak akan dilakukan penyelidikan. Jika kejahatan masih dirasa dalam yurisdiksi ICC, bisa diajukan bukti-bukti baru yang menegaskan dakwaan.

Investigasi

Tahap ini dilakukan kalau tersangka sudah teridentifikasi. Jaksa akan meminta Hakim ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, ICC akan bergantung pada negara yang melakukan penangkapan tersangka dan pemindahannya ke ICC. Selanjutnya Jaksa akan melakukan panggilan terhadap tersangka. Tersangka dipersilakan untuk hadir dengan sukarela. Namun, bila terjadi penolakan atau hal semacamnya, maka surat penangkapan tadi akan digunakan.

Tahap Pra-Peradilan

Tahapan ini terbagi menjadi dua, yaitu kemunculan awal dan sidang konfirmasi tuntutan. Pada kemunculan awal ada tiga Hakim Pra-Peradilan yang tugasnya mengonfirmasi identitas tersangka dan memastikan tersangka memahami dakwaan. Dilanjutkan sidang konfirmasi tuntutan yang berisikan penyampaian segala hal oleh Jaksa, Pembela, dan Kuasa Hukum Korban. Setelahnya, Hakim memutuskan (biasanya dalam waktu 60 hari) bahwa kejahatannya layak atau tidak untuk diteruskan ke pengadilan.

Tahap Percobaan

Pada tahap ini, jumlah Hakim masih sama. Hakim mendengarkan tuntutan Jaksa atas kejahatan. Kemudian mengeluarkan putusan, kalau bersalah tentu dengan rincian hukuman. Selain itu, Hakim juga memerintahkan pemenuhan hak korban seperti ganti rugi. Putusan tahap ini bisa diajukan banding oleh Jaksa atau Pembela.

Tahap Banding

Pada tahap ini, jumlah Hakim bertambah menjadi lima orang. Namun, semuanya tidak pernah memimpin sidang tahap percobaan. Adapun penyelesaiannya dilakukan dalam Kamar Banding. Hasil putusannya dapat menguatkan, mengubah, atau membatalkan putusan sebelumnya. Namun, mungkin juga putusannya menyatakan harus ada peradilan ulang atas kejahatannya.

Penegakan Hukum

Bila putusan sudah mengikat, maka tinggal pelaksanaannya saja. Adapun pelaksanaan hukaman hanya bisa dilakukan di wilayah negara yang mengakui hukum ICC.

Itulah tahapan persidangan yang harus dilewati demi keadilan kemanusiaan. Putusan yang mengikat harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait, termasuk penjahat perang.

ICC-CPI.INT
Pilihan editor: Israel akan Diseret Erdogan ke Mahkamah Internasional Sebagai Penjahat Perang, Lebih Jauh Soal Penjahat Perang

Berita terkait

Bantuan Indomie ke Gaza Dicegat dan Diinjak-injak Warga Ekstremis Israel

1 hari lalu

Bantuan Indomie ke Gaza Dicegat dan Diinjak-injak Warga Ekstremis Israel

Bantuan kemanusiaan dari Indonesia ke Jalur Gaza di antaranya berupa Indomie, ditahan dan diinjak-injak warga ekstrimis Israel

Baca Selengkapnya

Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional

2 hari lalu

Deretan Pimpinan Negara yang Pernah Dapat Surat Penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional pernah mengerbitkan surat penangkapan sejumlah pimpinan negara. Belum ada dari Israel

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

3 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

14 hari lalu

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Baca Selengkapnya

Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

18 hari lalu

Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

Jaksa dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dilaporkan telah mewawancarai staf dari dua rumah sakit terbesar di Gaza

Baca Selengkapnya

Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

18 hari lalu

Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

ICC didirikan untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

18 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

AS Dilaporkan Turun Tangan Cegah ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

19 hari lalu

AS Dilaporkan Turun Tangan Cegah ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Amerika Serikat berupaya mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan ICC terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu atas serangan di Gaza

Baca Selengkapnya

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

19 hari lalu

Parlemen Arab Desak Investigasi Internasional Kuburan Massal di Gaza

Parlemen Arab menyerukan investigasi internasional independen menyusul penemuan kuburan massal di Rumah Sakit Al-Shifa dan Rumah Sakit Nasser di Gaza

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

19 hari lalu

Top 3 Dunia: ICC akan Proses Langkah Hukum Lebanon Melawan Israel

Top 3 Dunia pada 28 April 2024, ICC akan memproses langkah hukum yang disorongkan Lebanon melawan Israel atas tuduhan kejahatan perang.

Baca Selengkapnya