Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

Reporter

Tempo.co

Selasa, 14 Februari 2023 13:58 WIB

Tenaga kerja wanita dari berbagai negara berunjukrasa memprotes penyiksaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih, TKW Indonesia, di Hong Kong (16/1). Kasus Erwiana merupakan kasus terakhir yang menimpa tenaga kerja asing yang bekerja di Hong Kong. AP/Kin Cheung

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas tenaga kerja wanita atau TKW asal Indonesia di Hong Kong, mendapat ganti rugi lebih dari US$ 110.000 atas penyiksaan yang dialaminya selama bekerja. Perempuan bernama Kartika Puspitasari, 40 tahun, itu dipukuli dan dibakar oleh mantan majikannya di Hong Kong hingga meninggalkan penderitaan kronis.

Pelecehan yang menimpa eks TKW Kartika menjadi berita utama satu dekade lalu dan memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong. Majikannya dihukum dan dipenjara pada 2013.

Selama dua tahun, Kartika disiksa dan dihina oleh majikannya. Dia dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda. Ia pun menderita luka fisik dan trauma mental.

Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler. Kartika akhirnya kembali ke Indonesia pada 2014 tanpa menerima gaji.

Pada Jumat pekan lalu, seorang hakim memutuskan bahwa Kartika telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya kompensasi sebesar HK$ 868.607 atau setara Rp 1,6 miliar. Saat mendengar putusan itu, Kartika yang berada di rumahnya di Padang, Sumatera Barat, menangis.

Advertising
Advertising

"Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda," katanya. Ia berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya.

Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Kartika cukup ekstrim. Saat ini sebanyak 340.000 pekerja rumah tangga migran di Hong Kong, terutama perempuan dari Indonesia dan Filipina.

Kelompok hak asasi manusia telah lama berargumen bahwa sistem kota membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi. Beberapa korban tidak bisa melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratannya adalah mereka tinggal bersama majikan. Sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa kerja berakhir saat kontrak selesai.

Di pengadilan, Kartika bersaksi bahwa pelecehan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya. Pengacara mengatakan parahnya cedera membatasi pilihan pekerjaannya di masa depan. Dia juga tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dibutuhkan.

Suami dan istri yang telah mempekerjakan Kartika telah menyelesaikan hukuman masing-masing tiga setengah dan lima setengah tahun penjara. Mereka tidak mengajukan banding atas gugatan kompensasi tersebut.

Pada 2017, pengadilan Hong Kong juga memberikan kompensasi US$ 103.400 kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas tubuhnya.

Kartika mengatakan dia lelah dengan perjuangannya mendapatkan keadilan selama satu dekade. "Saya merasa frustrasi karena itu terlalu lama," katanya dalam sebuah wawancara pada Oktober.

Dia berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya. "Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam."

CHANNEL NEWS ASIA

Pilihan Editor: Sidang Subversi Terbesar terhadap Aktivis Prodemokrasi Hong Kong Dimulai

Berita terkait

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

5 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

5 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

13 hari lalu

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

17 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

18 hari lalu

Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.

Baca Selengkapnya

Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

20 hari lalu

Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

KJRI Hong Kong mengonfirmasi adanya dua WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

23 hari lalu

Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.

Baca Selengkapnya

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

25 hari lalu

Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah

Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

25 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

Mandek 19 Tahun, Serikat Buruh Migran Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT

27 hari lalu

Mandek 19 Tahun, Serikat Buruh Migran Desak DPR Sahkan RUU Perlindungan PRT

Pemerintah sudah sempat menyerahkan RUU Perlindungan PRT pada 2023 lalu kepada DPR.

Baca Selengkapnya