Status Darurat Covid-19 di Prancis Kemungkinan Diperpanjang Sampai 2022

Reporter

Tempo.co

Jumat, 1 Oktober 2021 09:00 WIB

Orang-orang menghadiri konser eksperimental besar-besaran "Ambition Live Again", yang diselenggarakan oleh Assistance Publique-Hopitaux de Paris (AP-HP) dan serikat industri musik Prodiss untuk menilai risiko kesehatan yang terkait dengan dimulainya kembali pertemuan publik berskala besar sejak awal penyakit coronavirus ( COVID-19) pandemi, di Paris Accor Arena di Paris, Prancis, 29 Mei 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]

TEMPO.CO, Jakarta - Prancis berencana memperpanjang status darurat Covid-19 sampai musim panas tahun depan. Rencana ini diumumkan oleh Juru bicara Pemerintah Prancis Gabriel Attal, Rabu, 29 September 2021, di mana keputusan ini diambil untuk melanjutkan upaya memerangi virus corona.

“Apa yang hendak kami ajukan ke parlemen adalah mempertahankan sampai beberapa bulan ke depan, mungkin sampai musim panas 2022 untuk memberlakukannya (darurat Covid-19),” kata Attal, usai mengikuti sebuah rapat kabinet.

Seorang pelanggan menikmati minuman di teras kafe dan restoran Les Deux Magots, ketika kafe, bar, dan restoran membuka kembali teras mereka setelah tutup selama berbulan-bulan, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Paris, Prancis, 19 Mei , 2021. [REUTERS / Christian Hartmann]

Advertising
Advertising

Dengan status darurat Covid-19 ini, maka masyarakat Prancis harus memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 ketika hendak masuk ke sejumlah tempat. Diantaranya, restoran, bioskop dan bar-bar.

Status darurat Covid-19, juga berarti Pemerintah Prancis bisa mempertahankan kekuasaan untuk menerbitkan atau mempertahankan kebijakan-kebijakan, seperti lockdown, pembatasan kerumunan massa dan sertifikat sudah suntik vaksin virus corona. Saat ini status darurat Covid-19 berlaku sampai 15 November 2021.

Sementara itu, pelajar SD di Prancis terhitung mulai 4 Oktober 2021 boleh tidak pakai masker. Hanya saja, aturan ini berlaku bagi wilayah zona hijau Covid-19. Awalnya, penggunaan masker ditujukan untuk melindungi mereka dari penularan Covid-19.

Ibu Kota Paris dan wilayah sekitarnya, tidak termasuk dalam daftar 47 kota atau distrik di Prancis, yang aturan wajib menggunakan masker sudah boleh diakhiri. Prancis saat ini terus meningkatkan kampanye suntik vaksin virus corona.

Baca juga: Kemenkes Sebut Status Darurat Nasional COVID-19 Jepang Sudah Mendekati Akhir

Sumber: Reuters | whbl.com

Berita terkait

Kincir Angin Ikonik Moulin Rouge Paris Roboh, Pertunjukan Tetap Lanjut

4 hari lalu

Kincir Angin Ikonik Moulin Rouge Paris Roboh, Pertunjukan Tetap Lanjut

Kincir angin Moulin Rouge telah berputar selama 135 tahun, dan yang pertama menyala saat pembukaan pada 1889

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

5 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

5 hari lalu

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

6 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

9 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

10 hari lalu

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Israel akan memanggil duta besar negara-negara yang memilih keanggotaan penuh Palestina di PBB "untuk melakukan protes"

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

13 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

13 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

15 hari lalu

Dunia Desak Tahan Diri, Panglima Militer Israel Berkukuh akan Balas Iran

Beberapa sekutu memperingatkan eskalasi setelah serangan Iran terhadap Israel meningkatkan kekhawatiran akan perang regional yang lebih luas.

Baca Selengkapnya