Bocah 8 Tahun Terancam Hukuman Mati karena Buang Air Kecil di Madrasah Pakistan

Selasa, 10 Agustus 2021 18:45 WIB

Orang-orang berkumpul di luar kuil Hindu yang dibakar oleh massa yang marah di Provinsi Punjab, Pakistan, 5 Agustus 2021.[REUTERS]

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun di Pakistan terancam didakwa penistaan agama yang bisa membawa hukuman mati setelah dituduh mengencingi perpustakaan madrasah.

Polisi setempat mengatakan bahwa anak laki-laki Hindu itu, orang termuda yang didakwa dengan penistaan agama di Pakistan, telah ditahan untuk perlindungan. Dia dituduh buang air kecil di perpustakaan madrasah bulan lalu, dikutip dari The Independent, 10 Agustus 2021.

Pada 24 Juli, seorang ulama di madrasah itu mengatakan kepada polisi bahwa dia menemukan seorang anak laki-laki Hindu di gedung itu sedang buang air kecil. Polisi mendaftarkan kasus penistaan agama, tetapi tidak menetapkan tersangka, menurut laporan Reuters.

Keluarga bocah itu dan banyak dari komunitas minoritas Hindu di distrik Rahim Yar Khan di Punjab, terpaksa meninggalkan rumah mereka setelah kerumunan massa Muslim menyerang sebuah kuil Hindu, beberapa hari setelah bocah delapan tahun itu dibebaskan dengan jaminan pekan lalu.

Kuil itu diserang setelah seseorang mengunggah rincian insiden di media sosial pada hari Rabu, kata Ramesh Vankwani, seorang anggota parlemen dan kepala Dewan Hindu Pakistan, mengatakan di Twitter.

Advertising
Advertising

Polisi telah menghapus konten itu, kata Vankwani, tetapi kerumunan orang berkumpul di dekat kuil.

"Akhirnya melihat massa, bahkan polisi pergi, dan saya meminta Rangers (paramiliter) atau tentara untuk dikerahkan, tetapi saat itu kuil dihancurkan dan dibakar," cuitnya.

Dilaporkan Reuters, Vankwani membagikan video yang menunjukkan ratusan orang menuju bangunan kuil berlantai satu. Puluhan pria terlihat menggunakan tongkat dan balok besi untuk merusak berhala di dalam kuil. Reuters tidak bisa memverifikasi keaslian video.

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengutuk serangan terhadap kuil Hindu oleh massa di Provinsi Punjab, mengatakan semua pelaku akan ditangkap dan tindakan akan diambil terhadap kelalaian oleh polisi, Hindustan Times melaporkan.

Pada hari Sabtu, media lokal mengatakan setidaknya 20 orang ditangkap sehubungan dengan serangan di kuil.

Untuk menghentikan kerusuhan lebih lanjut di daerah tersebut, pemerintah daerah mengerahkan lebih banyak pasukan ke wilayah tersebut.

Di Pakistan, dakwaan penistaan agama dapat membawa hukuman mati.

"Dia bahkan tidak mengetahui masalah penistaan agama dan dia telah secara keliru terlibat dalam masalah ini. Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia ditahan di penjara selama seminggu," kata salah satu anggota keluarga anak laki-laki itu, dalam wawancara dengan The Guardian dari lokasi yang dirahasiakan.

"Kami telah meninggalkan toko dan pekerjaan kami, seluruh komunitas takut dan kami takut akan serangan balasan. Kami tidak ingin kembali ke daerah ini. Kami tidak melihat tindakan nyata dan berarti terhadap para pelaku atau untuk melindungi minoritas yang tinggal di sini," katanya.

Meskipun tidak ada eksekusi penistaan agama yang dilakukan di negara ini sejak hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan tersebut pada 1986, tersangka sering kali diserang dan terkadang dibunuh oleh massa, menurut Tribune India.

"Undang-undang penistaan agama Pakistan telah lama disalahgunakan untuk menargetkan kelompok minoritas, tetapi kasus ini menandai insiden yang mengejutkan dan ekstrem. Selain memastikan bahwa tuduhan menggelikan ini dibatalkan, pihak berwenang Pakistan harus segera memberikan perlindungan yang memadai bagi bocah itu, keluarganya, dan komunitas Hindu yang lebih luas," kata Rimmel Mohydin, Juru Kampanye Amnesty International Asia Selatan.

Amnesty International juga mendesak mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan massa berikutnya juga harus dihukum.

Bagian 295C dari KUHP Pakistan membawa hukuman mati wajib untuk penistaan agama, meskipun tidak jelas di bawah klausa spesifik mana anak itu didakwa.

Undang-undang penistaan agama Pakistan terlalu luas, tidak jelas dan memaksa, kata Amnesty International, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dan melanggar kewajiban hukum internasional Pakistan untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berpendapat atau berekspresi.

Baca juga: Pengadilan Pakistan Batalkan Hukuman Mati Pada Terpidana Penistaan Agama

THE INDEPENDENT | REUTERS | THE GUARDIAN | TRIBUNE INDIA | AMNESTY INTERNATIONAL

Berita terkait

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

11 jam lalu

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

PM Skotlandia Humza Yousaf dilantik saat usianya masih 37 tahun, setahun lalu. Tak sampai setahun ia mengundurkan diri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

1 hari lalu

Dokter: Lansia Perlu Hindari Kafein agar Tidak Mengompol

Lansia diminta menghindari minuman berkafein seperti kopi dan teh pada sore dan malam hari agar tidak mengompol selama tidur malam.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

5 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya