Bos Samsung Dipenjara Karena Kasus Penyuapan Mantan Presiden Korea Selatan

Senin, 18 Januari 2021 18:30 WIB

Sebuah booth Samsung saat berlangsungnya Pameran Impor Internasional China (China International Import Expo) yang ketiga di Shanghai, Cina, 5 November 2020. REUTERS/Aly Song

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden dari raksasa teknologi Korea Selatan Samsung Electronic, Jay Y. Lee, akan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Pengadilan Tinggi Distrik Seoul menyatakannya terbukti melakukan tindak pidana suap, penipuan, dan penyembunyian tindak kejahatan dengan nilai kerugian kurang lebih 8,6 Miliar Won atau setara Rp109 miliar.

"Lee secara aktif memberikan suap dan terang-terangan meminta Presiden (Korea Selatan) untuk menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi," ujar putusan Pengadilan Distrik Seoul, dikutip dari Channel News Asia, Senin, 18 Januari 2021.

Seperti yang dikatakan dalam putusan tersebut, kejahatan yang dilakukan Lee tergolong besar. Ia melibatkan mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye yang lebih dulu divonis penjara 20 tahun.

Geun-hye, perlu diketahui, dilengserkan dan ditangkap pada tahun 2017 lalu. Kala itu, ia ditangkap karena terbukti secara ilegal mengatur proses nominasi anggota parlemen dari partainya. Belakangan, terungkap bahwa ia juga menerima suap untuk kasus yang berbeda di mana ada Lee di dalamnya.

Lee membayar utusan khusus Geun-hye, Choi Soon-sil, jutaan dollar untuk memastikan pemerintah mendukungnya menjadi bos Samsung yang baru. Saat itu, Samsung Electronic masih dipimpin oleh ayah Lee, Lee Kun-hee, yang sakit parah dan diyakini tidak akan berumur panjang.

Lee Kun-hee, Kepala Samsung Electronics, meninggal pada 25 Oktober 2020. Sumber: Wikipedia


Tahun 2017, tak lama setelah kasus Presiden Park Geun-hye terungkap, Lee ikut diperkarakan. Ia divonis penjara 5 tahun. Dalam proses banding, permohonan Lee diterima dan ia mendapat keringanan hukuman. Setahun kemudian, eksekusi hukumannya ditunda, namun Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan pengadilan ulang untuknya.

Adapun putusan pengadilan terhadap Lee hari ini menjadi capaian tersendiri dalam penegakan hukum di Korea Selatan. Selama ini, para konglemerat Korea Selatan, yang dikenal dengan istilah Chaebol, cenderung tidak tersentuh hukum karena kedekatan mereka dengan para politisi. Dengan dibekuknya Lee, hal itu bisa menjadi referensi untuk kasus-kasus serupa di kemudian hari.

Ayah Lee, Lee Kun-hee, dan kakeknya, Lee Byun-chul, juga tidak sepenuhnya bersih. Mereka, menurut laporan Channel News Asia, juga beberapa kali berurusan dengan hukum perihal dugaan korupsi, namun tidak pernah sampai dihukum penjara.

"Meski ada beberapa gangguan, saya harap putusan kali ini dipandang sebagai acuan dalam sejarah industri Korea Selatan untuk lebih patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku," ujar hakim Jeong Jun-Yeong.

Menyusul putusan pengadilan, Lee tidak akan lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di Samsung. Selain itu, dia juga tak akan lagi terlibat dalam proses pembagian warisan dari ayahnya di mana krusial untuk misinya menguasai Samsung. Namun, hal itu diyakini akan berdampak pada proses restrukturisasi yang tengah berjalan di Samsung.

"Ketidakhadiran Lee tak akan mengganggu manajemen Samsung saat ini. Berbeda dibanding masa kepemimpinan ayahnya, Samsung sekarang sudah memiliki sistem untuk pengambilan keputusan," ujar analis dari firma riset Chaebul, Chung Sun-sup.

Baca juga: Pengadilan Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Presiden Korea Selatan

ISTMAN MP | REUTERS | CHANNEL NEWS ASIA

https://www.reuters.com/article/us-samsung-elec-heir/samsungs-lee-receives-30-month-prison-term-in-bribery-trial-idUSKBN29M0PQ?il=0

https://www.channelnewsasia.com/news/asia/samsung-chief-jailed-for-two-and-a-half-years-over-corruption-13985824

Berita terkait

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

5 jam lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

Anthony Sinisuka Ginting sukses menyudahi perlawanan sengit tunggal putra Korea Selatan Jeon Heyok Jin pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

6 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

1 hari lalu

Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

1 hari lalu

Resmi Perpanjang Kontrak di Red Sparks, Berapa Gaji Megawati Hangestri?

Dalam kontrak barunya di Red Sparks, Megawati Hangestri bakal mendapat kenaikan gaji menjadi US$ 150 ribu per musim.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya