Layar ponsel menunjukkan aplikasi majalah Charlie Hebdo di Paris, 1 September 2020. Menjelang pembukaan persidangan serangan teroris, majalah ini menerbitkan ulang karikatur nabi Muhammad yang sempat menuai protes dari umat Islam seluruh dunia. REUTERS/Hans-Lucas
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis penjara kepada 14 orang yang terlibat dalam penyerangan kantor Charlie Hebdo 2015 lalu. Dikutip dari kantor berita Al Jazeera, besarnya hukuman penjara yang diberikan beragam mulai dari empat tahun hingga seumur hidup.
Pengacara korban dan aktivis mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Paris. Menurut mereka, vonis yang diberikan pengadilan sudah tepat dan merupakan kemenangan bagi kebebasan berpendapat di Prancis.
"Putusan tersebut adalah bukti bahwa ekstrimisme tidak memiliki tempat di Prancis. Terima kasih terhadap keadilan, hukum. Kebebasan (berpendapat) ditegakkan," ujar Kepala organisasi pers merdeka, Reporters Without Borders (RSF), Kamis, 17 Desember 2020.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penyerangan di kantor Charlie Hebdo dipicu penerbitan karikatur Nabi Muhammad oleh majalah bergaya satir itu. Pelaku serangan menganggapnya sebagai hinaan terhadap Islam mengingat Nabi Muhammad tidak boleh ditampilkan dalam wujud manusia menurut ajaran agama tersebut.
Sebanyak 12 orang meninggal dan 11 luka-luka dalam serangan itu. Adapun seluruh korban adalah pegawai redaksi Charlie Hebdo yang tidak bisa melakukan perlawanan karena serangan yang bersifat dadakan. Pasca serangan tersebut, Charlie Hebdo memindahkan kantor redaksinya dan beroperasi secara lebih hati-hati untuk memastikan peristiwa serupa tak terulang.
Pelaku serangan diketahui adalah anggota Al-Qaeda yang beroperasi di Prancis. Selama beroperasi, ia disokong oleh belasan orang yang baru saja divonis oleh Pengadilan Paris.
Salah satu dari 14 terpidana yang divonis adalah Hayat Boumeddiene. Ia disebut terbukti mendanai dan menjadi bagian dari jaringan terorisme. Adapun ia diadili secara in absentia karena yang bersangkutan dalam pelariannya. Kabar terakhir, perempuan tersebut diduga berada di Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Selain Boumeeddiene, ada juga Coulibaly. Coulibaly adalah rekan dari pembantai di kantor Charlie Hebdo. Ia disebut terbukti membantu penyerangan di sana dan menjadi bagian dari organisasi teroris.
Tidak semua terpidana dijerat dengan pasal terorisme dalam kasus ini. Beberapa di antaranya dijerat dengan pasal lebih ringan karena tidak terlibat secara langsung. Itulah kenapa beberapa dari mereka dihukum ringan, 4 tahun penjara.
Charlie Hebdo merayakan putusan pengadilan itu dengan menerbitkan cover provokatif, sesuai gaya mereka. Mereka memperlihatkan "Tuhan" yang tengah digiring ke dalam mobil polisi. Adapun judul dari edisi tersebut adalah "Tuhan Telah Diletakkan di Tempat Seharusnya".
"Lingkaran kekerasan, yang dimulai dari serangan di Charlie Hebdo, akhirnya usai," ujar Pemimpin Redaksi Charlie Hebdo, Laurent Riss Sourisseau, yang luka parah dalam serangan lima tahun lalu itu.
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
3 hari lalu
BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.