Aktivis Pro Demokrasi asal Hong Kong, Joshua Wong, datang ke Kongres Amerika Serikat meminta dukungan penerapan demokrasi pada September 2019. Reuters
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, mengecam penangkapan aktivis demokrasi Joshua Wong oleh pemerintah Hong Kong. Menurutnya, penangkapan tersebut adalah contoh nyata Pemerintah Hong Kong memang sengaja mengincar para aktivis yang bertentangan dengan mereka.
"Cina dan Hong Kong harus menghormati hak dan kebebasan rakyat Hong Kong (untuk mengungkapkan pendapatnya) sebagaimana dilindungi Deklarasi Bersama," ujar Raab, dikutip dari kantor berita Reuters, Jumat, 25 September 2020.
Diberitakan sebelumnya, Joshua Wong ditangkap pada hari Kamis kemarin bersama aktivis veteran Koo Sze-yiu. Keduanya, oleh Otoritas Hong Kong, dianggap telah melanggar peraturan karena menggelar unjuk rasa secara illegal pada 5 Oktober 2019.
Selain itu, Wong juga dijerat dengan UU Anti-Topeng di mana melarang warga Hong Kong menutup wajah ketika mengikuti kegiatan unjuk rasa illegal. Ancaman hukumannya, 1 tahun penjara dan denda sebesar HK$25 ribu (Rp47 juta).
Pada April lalu, UU Anti-Topeng itu sempat diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi Hong Kong. Joshua Wong salah satu inisiatornya. Putusan majelis, aturan tersebut tidak konstitusional untuk sebagian. Alhasil, UU Anti-Topeng itu tetap ada dan hanya dikhususkan untuk unjuk rasa illegal seperti kasus Joshua Wong.
Menurut laporan Reuters, Joshua Wong sudah dibebaskan dari penjara dengan uang jaminan semalam. Setelah bebas, Joshua Wong mengatakan bahwa dirinya tak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, lebih baik mengkhawatirkan nasiba 12 warga negara Hong Kong yang ditahan di Cina.
Adapun ditangkap oleh aparat bukan hal baru bagi Joshua Wong. Beberapa waktu lalu ia juga sempat ditangkap karena ikut mengorganisir hari mengenang tragedi Pembantaian Tiananmen.