TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Hong Kong pro-demokrasi, Joshua Wong, ditangkap pada Kamis, 24 September 2020 terkait aksi demonstrasi yang rusuh pada 2019.
Penahanan aktivis Hong Kong paling terkenal ini terjadi di tengah aksi penangkapan besar-besaran para pengritik pemerintah.
Ini juga terjadi setelah Cina menerapkan UU Keamanan Nasional Hong Kong, yang berlaku pada Juni 2020.
“Wong dituduh terlibat dalam pertemuan publik pada 5 Oktober 2020, yang melanggar hukum,” kata Jonathan Man, pengacara Wong seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis, 24 September 2020.
Saat itu, Wong ikut berunjuk rasa menolak kebijakan pemerintah yang melarang pemakaian topeng saat unjuk rasa.
Man mengatakan Wong ditangkap saat melapor ke kantor polisi terkait kasus lain yang mengenai dirinya, yang sedang berlangsung persidangannya di pengadilan.
Demonstrasi pada 5 Oktober itu terjadi setelah kegiatan Hong Kong nyaris terhenti total. Pemerintah Hong Kong saat itu menghentikan layanan kereta subway dengan jendela toko dan mal rusak akibat kerusuhan pada malam sebelumnya.
Sumber:
https://www.channelnewsasia.com/news/asia/hong-kong-activist-joshua-wong-arrested-13141980