Terpidana Mati Dilantik Menjadi Anggota Parlemen di Sri Lanka

Rabu, 9 September 2020 19:01 WIB

Menjadi terpidana mati tidak menghalangi Premalal Jayasekera dari partai Sri Lanka People's Front untuk dilantik menjadi anggota legislatif (Sumber: The Parliament of Sri Lanka)

TEMPO.CO, Jakarta - Berstatus terpidana mati tidak menghalangi Premalal Jayasekera untuk menjadi anggota Parlemen Sri Lanka. Dikutip dari CNN, pelaku pembunuhan tersebut dilantik menjadi anggota Parlemen Sri Lanka pada hari ini karena diizinkan oleh pengadilan setempat.

"Karena terpilihanya ia dalam pemilu legislatif tidak dianulir, maka ia harus diizinkan untuk mengikuti pelantikan di parlemen," ujar pernyataan pers Pengadilan Banding Sri Lanka, Rabu, 9 September 2020.

Premalal Jayasekera divonis mati akibat keterlibatannya dalam pembunuhan aktivis Susil Perera di tahun 2015 lalu. Ia melakukannya pada momen menjelang Pemilihan Presiden Sri Lanka.

Bagaimana Premalal Jayasekera sampai bisa menjadi anggota parlemen tak lepas dari proses hukumnya yang berjalan lamban. Dikutip dari CNN, proses hukum yang menjeratnya sempat terhenti di tengah jalan. Alhasil, Premalal Jayasekera jadi memiliki cukup waktu untuk ikut dalam pemilu legislatif bersama Sri Lanka People's Front (SLPF), partai dari Presiden Gotabaya Rajapaksa

Tahun lalu, SLPF memenangi pemilu legislatif dengan suara terbanyak. Premalal Jayasekera adalah satu dari 145 calon legislatif yang terpilih untuk duduk di parlemen. Hal itu lah yang di kemudian hari menimbulkan masalah.

Berbagai pihak oposisi mengecam keputusan pengadilan memberikan izin kepada Premalal Jayasekera untuk dilantik sebagai anggota parlemen. Menurut mereka, sangat tidak adil memberi kesempatan kepada seorang pembunuh untuk bisa dilantik menjadi anggota parlemen.

Berbagai aksi dilakukan oposisi untuk memprotes pelantikan Premalal Jayasekera. Partai United People Force, oposisi terbesar dari SLPF, misalnya melakukan walkout ketika Premalal Jayasekera dilantik sebagai anggota legislatif dari dapil Ratnapura. Sementara itu, anggota legislatif dari partai People's Liberation Front hadir mengenakan pakaian serba hitam dan menyoraki Premalal Jayasekera.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui kapan Premalal Jayasekera akan dihukum mati. Hal itu tak lepas dari fakta bahwa Sri Lanka belum pernah menggelar eksekusi hukuman mati lagi sejak tahun 1976. Alhasil, sampai eksekusinya digelar, Premalal Jayasekera akan tetap bisa bertugas di parlemen namun dengan pengawasan ketat.

ISTMAN MP | CNN

News link: https://edition.cnn.com/2020/09/09/asia/sri-lanka-parliament-death-row-intl-hnk/index.html

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

1 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

1 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

4 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

5 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

5 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

5 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

6 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

10 hari lalu

Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.

Baca Selengkapnya