HRW Kritik UU Anti-Terorisme Baru Filipina, Kenapa?
Selasa, 9 Juni 2020 12:02 WIB
TEMPO.CO, Manila - Pengurus lembaga advokasi hak asasi manusia Human Rights Watch mengritik rencana pengesahan undang-undang anti-terorisme baru, yang telah disahkan oleh DPR dan Senat di Filipina.
Pengesahan dan penerapan legislasi ini menunggu penandatanganan oleh Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
“Undang-Undang Anti-Terorisme ini adalah bencana yang sedang terjadi,” kata Phil Robertson, deputi direktur wilayah Asia Human Rights Watch, dalam pernyataan di situs organisasi itu pada Jumat pekan lalu.
Robertson mengatakan undang-undang ini jika jadi disahkan Duterte bakal,”Membuka pintu penangkapan semena-mena dan penjatuhan hukuman penjara lama bagi warga atau perwakilan organisasi yang dianggap tidak menyenangkan Presiden.”
HRW menilai penerapan UU ini bakal menghapus proteksi hukum bagi warga. UU ini juga mengizinkan pemerintah untuk melanggar hak dari organisasi dan warga dengan menggunakan label teroris.
Duterte telah mengirim surat kepada Konggres pada 1 Juni 2020 bahwa pengesahan RUU Anti-Terorisme ini mendesak.
Ini membuat pengesahannya tidak melewati perdebatan panjang dalam proses legislasi. Ini juga membuat DPR mengadopsi versi penuh dari Senat.UU ini bakal menggantikan UU Keamanan Manusia 2007.
“UU itu mengizinkan otoritas menahan warga Filipina yang dianggap teroris tanpa menyebutkan alasan penahanan selama 24 hari sebelum diajukan ke pengadilan,” kata Robertson. “UU sebelumnya mengatakan tersangka teroris haru dihadapkan ke pengadilan dalam tiga hari.”