Senat Amerika Setujui RUU Bantuan Militer AS ke Israel Rp 41 T
Reporter
Non Koresponden
Editor
Suci Sekarwati
Jumat, 10 Januari 2020 11:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Senator Amerika Serikat dari Partai Republik dan Partai Demokrat pada Kamis, 9 Januari 2020 memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan uang bantuan tahunan kepada Israel sebesar US$ 3,3 miliar atau Rp 41 triliun. Aturan ini nantinya akan menjadi sebuah undang-undang kesepakatan bantuan antara kedua negara yang sudah dibicarakan pada 2016 lalu di tengah naiknya ketegangan di Timur Tengah.
Dikutip dari reuters.com, anggota Senat dari Partai Republik Marco Rubio dan anggota Senat dari Partai Demokrat Chirs Coons mendukung RUU itu, yang diharapkan bisa memperluas langkah-langkah Amerika Serikat di Israel yang sudah berjalan sejak setahun lalu. Diantara langkah-langkah itu adalah perluasan dukungan yang disetujui oleh kedua partai, termasuk pemberian bantuan.
Rubio dan Coons memperkenalkan RUU itu di tengah-tengah naiknya ketegangan di Timur Tengah setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan sebuah serangan drone yang menewaskan Kepala Pasukan khusus Quds, Garda Revolusi Iran, Qassem Soleimani dan Teheran membalas dengan serangan rudal ke markas militer pimpinan Amerika Serikat di Irak.
Sebelumnya pada Kamis, 9 Januari 2020, wilayah Irak masih memanas menyusul kemarahan Iran atas seruan Presiden Trump untuk pakta nuklir yang baru. Iran pun mengancam akan melancarkan lebih banyak serangan.
“RUU ini akan menjadi sebuah Memorandum of Understanding yang sebelumnya sudah disepakati antara Israel dan pemerintahan Barack Obama empat tahun lalu yang menjadi bantuan militer Amerika Serikat terbesar yang pernah dilakukan suatu negara di dunia,” kata Rubio.
Menurut Rubio, Israel menghadapi sejumlah ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sedangkan Coons mengatakan kejadian beberapa hari terakhir menjadi pengingat pentingnya bantuan Amerika Serikat bagi keamanan Israel.