Menang Gugatan, Tokoh Hong Kong Kritik Carrie Lam

Reporter

TEMPO

Editor

Budi Riza

Senin, 18 November 2019 13:23 WIB

Demonstran dari mahasiswa pro-demokrais menggunakan plastik dan masker untuk melindungi dirinya dari serangan semprotan merica saat melakukan pemblokiran jalan utama pusat bisnis Hong Kong, 29 september 2014. AP/Wong Maye-E

TEMPO.CO, Hong Kong –– Salah satu penggugat penerapan Undang-Undang Darurat di Hong Kong, Leung Kwok – hung, mengatakan dia merasa sedih dengan keputusan Kepala Eksekutif Carrie Lam Cheng Yuet – ngor menyalahgunakan kekuasaan sehingga memicu konflik berkepanjangan dengan publik.

Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan penggunaan undang-undang dari era kolonial yang dilakukan pemerintah untuk melarang penggunaan masker wajah bertentangan dengan konstitusi.

“Saya tidak berkomentar apakah saya memenangi ini atau pemerintah sudah kalah. Saya hanya pikirkan masyarakat dikepung polisi,” kata Leung Kwok-hung, yang merupakan bekas anggota parlemen, seperti dilansir SCMP, Senin, 18 November 2019.

Dalam pernyataannya, pengadilan menyatakan undang-undang darurat itu tidak cocok dengan Basic Law, yang menjadi undang-undang induk di Hong Kong, seperti dilansir Reuters pada Senin, 18 November 2019.

Selama ini, para pengunjuk rasa kerap menggunakan masker wajah untuk menutupi identitas mereka saat berunjuk rasa dan bentrok dengan petugas keamanan di jalanan.

Advertising
Advertising

Mereka juga kerap mengenakan pakaian ciri khas yaitu serba hitam dan terekam berulang kali melempar bom bensin ke arah petugas hingga membawa tongkat besi dan memukuli petugas.

Pemerintah mencoba melarang penggunaan masker wajah ini untuk mengurangi eskalasi konflik antara demonstran dan petugas.

Media Hong Kong Free Press melansir putusan pengadilan tinggi ini sebagai pukulan telak bagi pemerintah. Namun, pengadilan juga mengatakan putusan itu belum berarti larangan pemakaian masker oleh demonstran sudah tidak berlaku.

Pengadilan menyatakan penerapan UU Darurat atau Emergency Regulations Ordinance, yang mengizinkan kepala eksekutif Hong Kong, menerapkan UU ini tanpa pengawasan DPR sebagai tidak konsitusional.

Putusan pengadilan ini, seperti dilansir SCMP, dikeluarkan oleh Hakim Anderson Chow Ka-ming dan Geofrey Lam Wan-ho dan menguntungkan pemohon yaitu 25 orang yang menggugat penerapan undang-undang itu.

Putusan pemerintah Hong Kong untuk mengaktifkan undang-undang darurat itu memicu terjadinya 6 gugatan hukum. Hakim mengeluarkan pertimbangan putusan sebanyak 106 halaman.

Berita terkait

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

2 hari lalu

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.

Baca Selengkapnya

Makau Kedatangan 8,8 Juta Wisatawan pada Kuartal Pertama 2024, Indonesia Penyumbang Keempat

8 hari lalu

Makau Kedatangan 8,8 Juta Wisatawan pada Kuartal Pertama 2024, Indonesia Penyumbang Keempat

Sejak dibuka kembali untuk wisatawan asing, Makau kedatangan 28,2 wisatawan internasional pada 2023.

Baca Selengkapnya

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

13 hari lalu

Menlu Selandia Baru Sebut Hubungan dengan Cina "Rumit"

Menlu Selandia Baru menggambarkan hubungan negaranya dengan Cina sebagai hubungan yang "rumit".

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

14 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

19 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

19 hari lalu

Hasil Piala Uber 2024: Begini Komentar Gregoria Mariska Tunjung Sumbang Poin Pertama untuk Indonesia saat Lawan Hong Kong

Gregoria Mariska Tunjung mengalahkan Yeng Sum Yee dalam 32 menit untuk memastikan satu poin bagi Indonesia lawan Hong Kong di Grup c Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

20 hari lalu

Gelombang Protes Kampus Pro-Palestina di Amerika Serikat Direpresi Aparat, Dosen Pun Kena Bogem

Polisi Amerika Serikat secara brutal menangkap para mahasiswa dan dosen di sejumlah universitas yang menentang genosida Israel di Gaza

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

20 hari lalu

Mahasiswa Adukan Universitas Columbia Soal Represi Demo Pro-Palestina

Mahasiswa Universitas Columbia mengajukan pengaduan terhadap universitas di New York itu atas tuduhan diskriminasi dalam protes pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

21 hari lalu

Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.

Baca Selengkapnya

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

27 hari lalu

Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni

Baca Selengkapnya