Sepekan Pasca-Teror, Sri Lanka Larang Penutup Wajah
Reporter
Non Koresponden
Editor
Eka Yudha Saputra
Senin, 29 April 2019 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Sri Lanka melarang semua jenis penutup wajah seminggu pasca-teror Hari Paskah.
"Tidak boleh ada yang menutup wajah mereka untuk membuat identifikasi sulit," kata sebuah pernyataan dari kantor kepresidenan, dikutip dari Al Jazeera, 29 April 2019.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari Senin waktu setempat, namun tidak secara spesifik menyebut kerudung niqab atau burqa yang dikenakan oleh banyak Muslimah.
Baca: Sri Lanka Siaga Teroris Mau Menyerang Pakai Seragam Militer
Seperti dikutip dari Sputnik, sehari sebelumnya Kementerian Kehakiman dan All Ceylon Jamiyyathul Ulama, badan keagamaan yang mewakili ulama Muslim di Sri Lanka, membahas rancangan undang-undang untuk melarang burqa di Sri Lanka.
Langkah itu dilakukan di tengah situasi darurat, menyusul serangkaian ledakan mematikan pada Minggu Paskah yang menewaskan 359 orang dan 520 lainnya terluka di seluruh negeri.
Teror Hari Paskah adalah yang terburuk yang pernah dihadapi Sri Lanka sejak berakhirnya perang saudara 26 tahun pada 2009.
Pada hari Selasa, ISIS mengklaim bertanggung jawab atas serangan-serangan itu.
Sri Lanka meluncurkan penyelidikan kriminal segera setelah serangan, dan telah menangkap lebih dari 100 tersangka.
Baca: Kepolisian Sri Lanka Geledah Tempat Persembunyian Militan
Setelah ledakan, pihak berwenang meluncurkan operasi keamanan besar di beberapa distrik. Pihak berwenang Sri Lanka menyita pakaian dan bendera ISIS, 150 batang bahan peledak gelignit, 100.000 bola besi, drone, dan setidaknya satu rompi bunuh diri selama penggerebekan.