Keluarga Pelaku Serangan Teror Sebut Tarrant Layak Hukuman Mati

Reporter

Tempo.co

Editor

Budi Riza

Minggu, 24 Maret 2019 20:01 WIB

Pelaku penembakan massal di Kota Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant, menembaki jamaah masjid Al Noor dan masjid Linwood, yang menewaskan 50 orang dengan 48 terluka. Times of Islamabad

TEMPO.CO, New South Wales – Sepupu dari pelaku serangan teror di Selandia Baru, Donna Cox, mengatakan Brenton Harrison Tarrant layak mendapat hukuman mati atas kejahatan yang dilakukannya.

Baca:

Tarrant menembaki jamaah masjid Al Noor dan masjid Linwood pada Jumat, 15 April 2019, dan menewaskan 50 orang baik lelaki, perempuan, dan anak-anak.

“Dia layak untuk mendapatkan hukuman mati atas apa yang telah dilakukannya. Mengatakan ini rasanya sakit bagi saya karena dia anggota keluarga,” kata Donna Cox kepada acara Sunday Night seperti dilansir News pada Senin, 18 Maret 2019.

Advertising
Advertising

Cox menambahkan,”Untuk seseorang yang telah mengambil nyawa begitu banyak orang, adil rasanya kalau dia mengalami hal sama.”

Baca:

Menurut Cox, ayah dan ibu Tarrant merupakan orang terhormat di komunitas Kota Grafton, New South Wales, Australia. Saat ini, ibu dan saudara perempuan Tarrant diamankan di sebuah rumah rahasia oleh petugas keamanan setempat. Sedangkan saudara Tarrant yang lain telah menyatakan bela sungkawa kepada para korban dan keluarganya.

Terry Fitzgerald, paman dari Tarrant, meminta maaf kepada keluarga para korban yang dilakukan keponakannya itu.

“Kami meminta maaf kepada keluarga di sana, untuk keluarga dari korban yang telah meninggal dan terluka. Apa yang dilakukannya sama sekali tidak benar,” kata Fitzgerald atas nama keluarga besar kepada media Nine News.

Baca:

Nenek Tarrant yaitu Marie Fitzgerald mengatakan cucunya itu telah berubah dari pribadi yang dikenalnya selama ini. Berita media massa, kata dia, mengatakan cucunya itu telah merencanakan tindakannya terornya itu sejak lama. “Dia berubah sejak pergi ke luar negeri,” kata dia, yang berusia 81 tahun.

Tarrant pergi ke luar negeri pada 2010 setelah ayahnya meninggal terkena kanker. Dia pergi mengunjungi sejumlah negara termasuk Eropa

Ini adalah sebagian wajah para korban penembakan dalam serangan teror Selandia Baru oleh Brenton Harrison Tarrant, 28 tahun, yang mendukung supremasi kulit putih. TVNZ

Tarrant, 28 tahun, kembali pulang 12 bulan lalu ke Grafton untuk merayakan hari ulang tahun saudara perempuannya. Tidak ada tanda-tanda mencurigakan saat itu.

Baca:

Menurut catatan polisi, Tarrant menyerang jamaah masjid Al Noor, yang terletak di sebelah taman Hagley Park. Dia lalu berkendaraan dengan mobil menuju masjid Linwood, yang terletak sekitar 5 kilometer jauhnya dalam waktu tujuh menit. Dalam 36 menit dia melancarkan serangan teror, 48 orang tewas dan 38 orang lainnya terluka tembak. 2 Orang belakangan tewas di rumah sakit. Korban tewas paling muda berusia 3 tahun atas nama Mucaad Ibrahim, yang berasal dari keluarga imigran Somalia.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

12 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

19 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

39 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya